Pemerintah Perkuat JKP, Menaker: Negara Hadir Saat Pekerja Kehilangan Pekerjaan
JAKARTA Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan pemerintah terus memperkuat peran negara dalam memberikan perlindungan bagi pekerja
NASIONAL
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelusuri dugaan praktik korupsi dalam pengadaan katering untuk jemaah haji.
Penelusuran ini tidak hanya terbatas pada pelaksanaan ibadah haji tahun 2025, namun juga menyasar periode sebelumnya, termasuk tahun 2024 dan 2023.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa penyelidikan awal saat ini masih berada di tingkat Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK.
"Ini yang katering mungkin tidak hanya 2025. Kami juga akan mengecek ke 2024, 2023, dan ke belakang," ujar Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK, Senin (25/8/2025).
Ia menegaskan bahwa apabila proses penelusuran tersebut dinaikkan ke tahap penyelidikan, KPK akan fokus mendalami indikasi korupsi yang lebih luas, termasuk aspek katering, pemondokan, dan fasilitas lainnya yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan ibadah haji.
Dugaan korupsi dalam katering haji tahun 2025 sebelumnya dilaporkan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) kepada KPK.
Dalam laporannya, ICW mengidentifikasi setidaknya tiga dugaan persoalan utama yang patut menjadi perhatian:
1. Asupan gizi tidak sesuai standar kesehatan.
ICW menemukan bahwa makanan yang disajikan kepada jemaah tidak memenuhi standar angka kecukupan gizi sebagaimana diatur dalam Permenkes No. 28 Tahun 2019.
Dalam regulasi tersebut, kebutuhan kalori harian individu berkisar 2.100 kilokalori, sedangkan makanan yang diberikan hanya mencapai 1.715–1.765 kilokalori per porsi.
2. Dugaan pungutan liar.
Terdapat temuan adanya pungutan sebesar 0,8 riyal per kali makan dari jemaah haji, yang berpotensi menimbulkan keuntungan pribadi hingga Rp50 miliar.
JAKARTA Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan pemerintah terus memperkuat peran negara dalam memberikan perlindungan bagi pekerja
NASIONAL
JAKARTA Bareskrim Polri menyita aset senilai Rp 15,3 miliar milik keluarga bandar narkoba Erwin Iskandar alias Ko Erwin. Penyitaan terse
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menyampaikan permintaan maaf kepada publik terkait pern
NASIONAL
MEDAN Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) bergerak cepat menindaklanjuti viralnya video yang memperlihatkan seorang personel
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Keluarga almarhumah Khoiriah Harahap di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) menolak penyelesaian perkara kecelakaan lalu lintas me
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Jumhur Hidayat, menegaskan bahwa industri ekstra
NASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Mukhtaruddin Ashraff Abu, suami Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, dalam penyidikan ka
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution resmi menetapkan Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Sistem Penerima
PENDIDIKAN
JAKARTA Solidaritas antardaerah dalam upaya pemulihan pascabencana hidrometeorologi di Pulau Sumatra terus menunjukkan penguatan. Pemeri
NASIONAL
JAKARTA Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel Ebenezer menyatakan akan menggugat Komisi Pemberantasa
HUKUM DAN KRIMINAL