BREAKING NEWS
Kamis, 16 Oktober 2025

Rudy Ong Blak-blakan Sebut Diperas atas Nama KPK oleh Pegawai Sendiri

- Selasa, 26 Agustus 2025 10:28 WIB
Rudy Ong Blak-blakan Sebut Diperas atas Nama KPK oleh Pegawai Sendiri
Konferensi Pers Dugaan TPK terkait Penerbitan IUP di Provinsi Kalimantan Timur, Senin (25/8/2025). (foto: tangkapan layar yt kpk ri)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Dalam prosesnya, Rudy, Sugeng, dan Iwan diduga memberikan suap kepada eks Gubernur Kalimantan Timur, Awang Faroek Ishak, melalui anaknya, Dayang Donna Walfiaries Tania, demi melancarkan pengurusan izin tersebut.

Dugaan suap yang diberikan Rudy kepada Awang Faroek mencapai sekitar Rp3,5 miliar, yang diserahkan dalam pecahan dolar Singapura.

Selain itu, Rudy juga diduga memberikan suap kepada pejabat lain di Dinas ESDM Kaltim, yaitu:

- Amrullah (Kepala Dinas ESDM Kaltim) sebesar Rp50 juta

- Markus Taruk Allo (Kasi Pengusahaan ESDM) sebesar Rp150 juta

KPK menjerat Rudy dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan/atau Pasal 13 UU Tindak Pidana Korupsi.

Perlu diketahui, Awang Faroek Ishak wafat pada Desember 2024.

Dengan demikian, KPK menyatakan akan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap almarhum sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

KPK menegaskan akan terus menindaklanjuti setiap informasi baru yang muncul, termasuk dugaan pemerasan internal yang disampaikan Rudy Ong.

Proses hukum terhadap para tersangka lainnya juga akan dilanjutkan dengan mengedepankan asas keadilan, transparansi, dan profesionalisme.*

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru