BREAKING NEWS
Kamis, 16 Oktober 2025

Rudy Ong Blak-blakan Sebut Diperas atas Nama KPK oleh Pegawai Sendiri

- Selasa, 26 Agustus 2025 10:28 WIB
Rudy Ong Blak-blakan Sebut Diperas atas Nama KPK oleh Pegawai Sendiri
Konferensi Pers Dugaan TPK terkait Penerbitan IUP di Provinsi Kalimantan Timur, Senin (25/8/2025). (foto: tangkapan layar yt kpk ri)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Komisaris PT Sepiak Jaya Kaltim, Rudy Ong Chandra (ROC), dalam perkara dugaan suap pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur.

Saat ditampilkan dalam konferensi pers penahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rudy membuat pengakuan mengejutkan.

Ia menyebut dirinya telah diperas oleh pegawai internalnya sendiri yang bernama Sugeng, dengan mengatasnamakan lembaga antirasuah.

"Perkara saya delapan tahun. Itu pegawai saya, Sugeng namanya, orang sana. Memeras saya atas nama KPK. Narkoba Rp10 miliar," ujar Rudy kepada wartawan, Senin (25/8/2025).

Pengakuan serupa kembali ia sampaikan saat digiring menuju mobil tahanan.

Menurutnya, pemerasan yang dilakukan Sugeng terkait dengan kasus narkoba dan diduga mencapai angka yang signifikan.

Menanggapi pernyataan tersebut, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa penyidik belum sempat mendalami keterangan Rudy karena yang bersangkutan baru ditangkap pada Kamis (21/8) setelah dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.

"ROC baru kami amankan pada Kamis malam. Jadi keterangannya memang belum bisa digali secara mendalam. Tapi tentu kami akan dalami lebih lanjut," kata Asep dalam konferensi pers.

Menurutnya, Rudy akan memiliki ruang untuk menjelaskan secara utuh dalam proses pemeriksaan lanjutan maupun saat persidangan berlangsung.

KPK juga membuka kemungkinan untuk menelusuri lebih lanjut jika ada unsur pemerasan internal sebagaimana klaim Rudy.

Kasus ini bermula pada Juni 2014, ketika Rudy memberikan kuasa kepada seorang makelar bernama Sugeng, warga Samarinda, untuk mengurus perpanjangan enam IUP milik PT Sepiak Jaya Kaltim.

Proses perpanjangan kemudian dilanjutkan oleh Iwan Chandra, rekan Sugeng.

Dalam prosesnya, Rudy, Sugeng, dan Iwan diduga memberikan suap kepada eks Gubernur Kalimantan Timur, Awang Faroek Ishak, melalui anaknya, Dayang Donna Walfiaries Tania, demi melancarkan pengurusan izin tersebut.

Dugaan suap yang diberikan Rudy kepada Awang Faroek mencapai sekitar Rp3,5 miliar, yang diserahkan dalam pecahan dolar Singapura.

Selain itu, Rudy juga diduga memberikan suap kepada pejabat lain di Dinas ESDM Kaltim, yaitu:

- Amrullah (Kepala Dinas ESDM Kaltim) sebesar Rp50 juta

- Markus Taruk Allo (Kasi Pengusahaan ESDM) sebesar Rp150 juta

KPK menjerat Rudy dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan/atau Pasal 13 UU Tindak Pidana Korupsi.

Perlu diketahui, Awang Faroek Ishak wafat pada Desember 2024.

Dengan demikian, KPK menyatakan akan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap almarhum sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

KPK menegaskan akan terus menindaklanjuti setiap informasi baru yang muncul, termasuk dugaan pemerasan internal yang disampaikan Rudy Ong.

Proses hukum terhadap para tersangka lainnya juga akan dilanjutkan dengan mengedepankan asas keadilan, transparansi, dan profesionalisme.*

(kp/a008)

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru