MEDAN - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap peredaran narkotika besar-besaran di Kota Medan. Dalam operasi yang digelar di Apartemen Travellers Suites, Jalan Listrik, Medan Petisah, petugas menyita 10 kilogram sabu, 24.000 butir ekstasi, 150 butir pil H5, dan menangkap dua pelaku remaja berusia 19 tahun.
Penggerebekan dilakukan pada Kamis dini hari, 21 Agustus 2025. Tim Ditresnarkoba Polda Sumut menerima laporan adanya aktivitas mencurigakan di kamar nomor 1002 apartemen tersebut.
"Saat digeledah, kami temukan pil H5 di kantong jaket dan ekstasi cair dalam botol air mineral," ujar Dirresnarkoba Kombes Jean Calvijn Simanjuntak, Selasa (26/8/2025).
Pengakuan pelaku mengarahkan polisi ke kontrakan di Pancur Batu, Deli Serdang, yang kemudian ditemukan dua karung besar berisi:
10 kg sabu (dalam kemasan teh Cina)
24.000 butir ekstasi (dengan merek LV, Donald Trump, granat, dan tengkorak)
Menurut Calvijn, pelaku AR dan IS mengaku sebagai kurir yang menerima imbalan Rp 2 juta per bungkus. Mereka telah dua kali menerima kiriman dari jaringan ini: