BREAKING NEWS
Minggu, 26 Oktober 2025

Polda Sumut Pulangkan 42 Peserta Aksi Ricuh di DPRD, 2 Masih Ditahan Karena Positif Narkoba

- Rabu, 27 Agustus 2025 21:24 WIB
Polda Sumut Pulangkan 42 Peserta Aksi Ricuh di DPRD, 2 Masih Ditahan Karena Positif Narkoba
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan (foto : mistar)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) resmi memulangkan 42 dari 44 orang yang sempat diamankan dalam aksi demonstrasi yang berujung ricuh di depan Gedung DPRD Sumut, Selasa malam (26/8/2025).

Proses pemulangan dilakukan bertahap sejak Rabu siang (27/8) hingga malam hari. Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan, dalam keterangannya kepada wartawan.

"Sejak Rabu siang, para demonstran yang sempat kita amankan sudah dipulangkan ke keluarga. Namun proses pemulangannya dilakukan secara bertahap," ujar Ferry.

Dari total 44 orang yang diamankan, dua di antaranya masih ditahan karena hasil tes urine menunjukkan positif mengonsumsi narkotika.

"Dua orang yang hasil tes urinenya positif narkoba masih menjalani pemeriksaan lanjutan di Direktorat Narkoba," jelas Ferry.

Pemeriksaan terhadap keduanya masih berlangsung untuk memastikan keterlibatan lebih lanjut serta asal usul penggunaan narkotika tersebut.

Dari data yang dirilis Polda Sumut, peserta aksi yang diamankan terdiri dari 28 warga sipil dan 16 mahasiswa yang tergabung dalam sejumlah aliansi mahasiswa. Mereka diamankan usai aksi yang awalnya berjalan damai berubah menjadi ricuh di depan gedung DPRD Sumatera Utara.

Insiden ricuh tersebut diduga dipicu oleh tindakan represif aparat saat massa mulai memaksa mendekati area gedung DPRD. Kejadian ini menuai sorotan publik, termasuk dari organisasi mahasiswa nasional seperti BEM SI dan PB HMI, yang mendesak agar aparat menghentikan pendekatan kekerasan terhadap mahasiswa.

Sejumlah organisasi sipil dan tokoh masyarakat juga mendesak evaluasi internal Polda Sumut, terutama terkait penanganan aksi yang dinilai berlebihan. Aksi demonstrasi tersebut merupakan bagian dari penyampaian aspirasi publik yang dilindungi undang-undang.

Menutup pernyataannya, Kombes Ferry mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk menjaga situasi kondusif dan tidak terprovokasi.

"Kami berharap mahasiswa dan masyarakat tetap menyampaikan aspirasi secara damai. Kepolisian akan mengawal setiap aksi yang legal dan tidak melanggar hukum," ujarnya.*

Editor
:
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru