BREAKING NEWS
Rabu, 30 April 2025

Hengki Tobing Klaim Dijadikan Tumbal dalam Kasus Pungli Rutan KPK

BITVonline.com - Senin, 02 Desember 2024 16:06 WIB
85 view
Hengki Tobing Klaim Dijadikan Tumbal dalam Kasus Pungli Rutan KPK
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Jakarta – Hengki Tobing, mantan Kepala Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang menjadi salah satu terdakwa dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) di lembaga tersebut, mengaku merasa dizalimi oleh sejumlah terdakwa lainnya. Saat membacakan pleidoi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (2/12/2024), Hengki menyampaikan perasaannya bahwa ia dijadikan “tumbal” oleh beberapa terdakwa yang bermufakat untuk menimpakan kesalahan padanya.

“Majelis Hakim Yang Mulia, saya dalam perkara ini merasa dizalimi oleh beberapa terdakwa yang bermufakat untuk menumbalkan saya,” kata Hengki. Ia menambahkan bahwa sejak kasus ini mencuat, dirinya beserta keluarga telah mengalami sanksi sosial berat melalui pemberitaan yang tersebar luas. Hengki juga merasa dicap sebagai koruptor, yang mempengaruhi kehidupan pribadinya. Bahkan, gajinya kini dipotong hingga 50 persen, dan ia terancam diberhentikan dari statusnya sebagai pegawai negeri sipil jika terbukti bersalah.

Dalam pleidoinya, Hengki memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat untuk meringankan hukumannya. Ia berharap diberikan kesempatan untuk kembali bekerja sebagai pegawai negeri sipil, yang merupakan profesi yang telah digelutinya selama bertahun-tahun. “Agar saya sekiranya masih diberikan kesempatan untuk bekerja sebagai pegawai negeri sipil,” tambahnya.

Baca Juga:

Kasus dugaan pungli ini melibatkan 15 orang mantan petugas Rutan KPK, termasuk Hengki. Mereka didakwa melakukan pungutan liar terhadap para tahanan dengan total mencapai Rp 6,3 miliar. Selain Hengki, terdakwa lainnya termasuk mantan Kepala Rutan (Karutan) KPK, Achmad Fauzi, mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Rutan KPK, Deden Rohendi, dan mantan Kepala Cabang Rutan KPK, Ristanta.

Para petugas ini diduga melakukan pemerasan terhadap tahanan dengan berbagai iming-iming fasilitas, seperti percepatan masa isolasi, layanan ponsel dan powerbank, serta bocoran informasi terkait inspeksi mendadak. Tarif pungli yang dipatok bervariasi, mulai dari Rp 300.000 hingga Rp 20 juta. Uang yang terkumpul disetorkan ke rekening bank penampung dan kemudian dibagi-bagikan kepada kepala rutan dan petugas rutan.

Baca Juga:

Jaksa KPK mengungkapkan, mantan Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi dan Ristanta menerima sekitar Rp 10 juta per bulan dari hasil pungutan liar ini. Sementara itu, mantan kepala keamanan dan ketertiban, termasuk Hengki, mendapatkan jatah antara Rp 3 juta hingga Rp 10 juta per bulan. Para tahanan yang menjadi korban pemerasan ini termasuk beberapa nama terkenal, seperti Yoory Corneles Pinontoan, Firjan Taufan, dan Nurhadi.

Kasus ini mencuatkan masalah serius terkait integritas di dalam lembaga yang seharusnya menjadi garda terdepan pemberantasan korupsi, yakni KPK. Dugaan pungli ini semakin memperburuk citra lembaga yang tengah berupaya menjaga kepercayaan publik.

(JOHANSIRAIT)

Tags
beritaTerkait
Ojol Driver Yang Tew4s di Jalan Gaperta Medan Bukan Korban T4brak Lari! Begini Kronologinya
Pihak Jokowi Tegas Tolak Serahkan Ijazah dalam Sidang Mediasi, Sebut Penggugat Tak Punya Legal Standing
Rapat Paripurna DPRD Batu Bara Bahas LKPJ Bupati 2024 dan Sampaikan Rekomendasi Strategis untuk Perbaikan Kinerja OPD
828 Artefak Budaya Dipulangkan dari Belanda, Fadli Zon: Ini Pulang Kampung, Bukan Sekadar Benda
KAJIAN YURIDIS PT NDP SELAKU ANAK PERUSAHAAN PTPN II (II-Habis)
Viral Berkas Lamaran Dicoret Disertai Penolakan, Disnaker Bali Turun Tangan!
komentar
beritaTerbaru