JAKARTA - Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri mengumumkan hasil pemeriksaan terhadap tujuh anggota Brimob yang terlibat dalam insiden tragis meninggalnya Affan Kurniawan, seorang driver ojek online (ojol), yang tewas dilindas kendaraan taktis (rantis) saat unjuk rasa beberapa waktu lalu.
Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Humas Polri, Senin (1/9), Karo Pengawasan dan Pembinaan Profesi Propam Polri, Brigjen Pol Agus Wijayanto, menegaskan bahwa dua dari tujuh anggota terbukti melakukan pelanggaran berat dan kini terancam sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
"Kategori pelanggaran berat dilakukan oleh Kompol K, Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri yang duduk di sebelah kiri sopir, dan Bripka R, sopir kendaraan rantis dari Polda Metro Jaya," ujar Brigjen Agus.
Keduanya disebut tidak menjalankan prosedur dengan benar saat kendaraan taktis Brimob melindas korban, yang akhirnya meregang nyawa di tengah aksi demonstrasi.
Sementara itu, lima anggota lainnya yakni Aipda MR, Briptu D, Bripda M, Baraka J, dan Baraka YD, yang duduk di bagian belakang kendaraan, dinyatakan melakukan pelanggaran sedang. Meski tidak terlibat langsung dalam operasional kendaraan, kehadiran mereka dalam situasi tersebut menjadi sorotan.
Sebelumnya, Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Abdul Karim, juga telah menyampaikan bahwa ketujuh oknum tersebut telah melanggar kode etik profesi kepolisian dan kini tengah menjalani penempatan khusus (Patsus) selama 20 hari di Divpropam Polri.
"Mulai hari ini, kami lakukan patsus di Divpropam Polri selama 20 hari terhadap tujuh orang terduga pelanggar," jelas Abdul Karim dalam konferensi pers, Jumat (29/8).
Kasus ini menambah daftar panjang pelanggaran oknum aparat dalam penanganan unjuk rasa yang semestinya mengedepankan pendekatan humanis dan profesional. Publik pun menanti langkah tegas Polri untuk memberikan keadilan, khususnya bagi keluarga korban.
Sementara itu, desakan dari masyarakat sipil, aktivis HAM, dan komunitas ojek online terus menguat, menuntut agar para pelaku diadili secara transparan dan diberikan sanksi seberat-beratnya sesuai hukum yang berlaku.*