Garuda Muda Tumbang 0-1 dari Australia, Gagal ke Final AFF U-19 2026
MEDAN Langkah Timnas U19 Indonesia menuju final Piala AFF U19 2026 terhenti setelah takluk 01 dari Australia pada babak semifinal yan
OLAHRAGA
BLORA — Aparat Kepolisian tengah memburu seorang pria yang diduga menjadi pelaku pembakaran pos jaga di Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora.
Aksi pembakaran ini terekam dalam video berdurasi sekitar 50 detik yang kini beredar luas di media sosial dan menuai perhatian publik.
Dalam rekaman tersebut, tampak seorang pria mengenakan jaket hoodie berwarna hitam dengan penutup kepala, menyiramkan cairan ke sekitar area pos penjagaan.
Sesaat setelahnya, pria tersebut menyulut api hingga menyebabkan kobaran api melahap bagian luar pos.
Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, membenarkan adanya aksi pembakaran tersebut.
Ia menyebut pelaku sebagai oknum yang tidak bertanggung jawab dan diduga bertindak sebagai provokator dalam aksi demonstrasi yang terjadi pada Minggu malam (31/8/2025).
"Pelaku adalah oknum yang tidak bertanggung jawab dan hanya ingin menciptakan kericuhan. Kami saat ini sedang memburu pelaku dan mendalami dari mana asalnya," ujar AKBP Wawan, Senin (1/9).
Meski sempat terbakar, pos jaga tersebut tidak mengalami kerusakan serius.
"Pos itu merupakan fasilitas milik pemerintah dan kebetulan dalam kondisi tidak digunakan. Hanya ada bekas gosong pada dindingnya. Rencananya, pos tersebut akan diserahkan kepada warga untuk dijadikan pos kamling," tambahnya.
Empat Provokator Penyerangan Mako Brimob Cikeas Diamankan Polisi
Sementara itu di Bogor, Kepolisian Resor Bogor mengumumkan penangkapan terhadap empat orang yang diduga sebagai provokator dalam aksi penyerangan terhadap Markas Komando Brimob di Cikeas.
Keempatnya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani pemeriksaan intensif.
Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto, menjelaskan bahwa masing-masing tersangka memiliki peran berbeda dalam upaya provokasi tersebut. Mereka adalah M, AS, RP, dan BS.
Tersangka M, warga Tangerang Selatan, berperan sebagai penyebar ajakan penyerangan melalui pamflet dan membawa dua bilah senjata tajam.
Ia dijerat dengan sejumlah pasal, termasuk UU ITE Nomor 1 Tahun 2024, UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, serta Pasal 160 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Tersangka AS diketahui membuat dan membawa poster provokatif yang bertujuan mengajak masyarakat untuk menyerang markas Brimob.
Tersangka ketiga, RP, membawa sebotol bahan bakar jenis pertamax yang diduga disiapkan untuk membakar fasilitas milik Brimob.
Ia dijerat Pasal 53 KUHP tentang percobaan pembakaran, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Sementara itu, BS, tersangka keempat, menyebarkan pesan bernada provokasi melalui grup WhatsApp.
Salah satu pesannya bahkan mengandung ajakan kekerasan terhadap aparat.
Ia dijerat dengan pasal-pasal di bawah Undang-Undang ITE terkait penyebaran ujaran kebencian dan hasutan kekerasan.
Keempat tersangka kini telah diamankan dan ditampilkan kepada awak media dalam konferensi pers di Mapolres Bogor, mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye.
Pihak kepolisian mengimbau seluruh masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh ajakan-ajakan yang bersifat merusak ketertiban umum.
Polisi juga menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap tindakan anarkis yang merugikan kepentingan publik.
"Kami harap masyarakat tetap waspada dan bijak menyikapi informasi yang beredar, terutama di media sosial. Mari kita jaga bersama keamanan dan ketertiban," tutup AKBP Wikha.*
(tm/a008)
MEDAN Langkah Timnas U19 Indonesia menuju final Piala AFF U19 2026 terhenti setelah takluk 01 dari Australia pada babak semifinal yan
OLAHRAGA
DELI SERDANG Tim nasional Indonesia U19 harus mengakhiri langkahnya di Piala AFF U19 2026 setelah kalah tipis 01 dari Australia pada
OLAHRAGA
BANDA ACEH Ketua Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera, Muhammad Tito Karnavian, meminta pemerinta
NASIONAL
BANDA ACEH Kapolda Aceh Irjen Pol Marzuki Ali Basyah menerima audiensi jajaran PT Pertamina di ruang kerjanya, Kamis (11/6/2026). Pertem
NASIONAL
Oleh Yakub F. IsmailKebijakan pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi merupakan sebuah langkah yang penuh liku.Kebij
OPINI
SIMALUNGUN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution mengajak Forum Komunikasi Badan Penghubung Pemerintah Provinsi Sel
PEMERINTAHAN
SIMALUNGUN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution mengajak seluruh bupati dan wali kota di daerah itu untuk menyukse
PEMERINTAHAN
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan menerima putusan banding terhadap terpidana kasus korupsi tata kelola minyak, Muhammad Kerry
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan aliran suap yang diterima mantan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, dengan nilai menca
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komedian Praz Teguh memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya pada Kamis, 11 Juni 2026, terkait kasus dugaan penipuan dan pengg
HUKUM DAN KRIMINAL