Sigap Ungkap Pencurian Rumah Kosong di Binjai Timur, Polsek Dapat Apresiasi dari LMND
BINJAI Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Kota Binjai mengapresiasi kinerja Polsek Binjai Timur yang berhasil mengungkap kasus
HUKUM DAN KRIMINAL
BLORA — Aparat Kepolisian tengah memburu seorang pria yang diduga menjadi pelaku pembakaran pos jaga di Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora.
Aksi pembakaran ini terekam dalam video berdurasi sekitar 50 detik yang kini beredar luas di media sosial dan menuai perhatian publik.
Dalam rekaman tersebut, tampak seorang pria mengenakan jaket hoodie berwarna hitam dengan penutup kepala, menyiramkan cairan ke sekitar area pos penjagaan.
Sesaat setelahnya, pria tersebut menyulut api hingga menyebabkan kobaran api melahap bagian luar pos.
Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, membenarkan adanya aksi pembakaran tersebut.
Ia menyebut pelaku sebagai oknum yang tidak bertanggung jawab dan diduga bertindak sebagai provokator dalam aksi demonstrasi yang terjadi pada Minggu malam (31/8/2025).
"Pelaku adalah oknum yang tidak bertanggung jawab dan hanya ingin menciptakan kericuhan. Kami saat ini sedang memburu pelaku dan mendalami dari mana asalnya," ujar AKBP Wawan, Senin (1/9).
Meski sempat terbakar, pos jaga tersebut tidak mengalami kerusakan serius.
"Pos itu merupakan fasilitas milik pemerintah dan kebetulan dalam kondisi tidak digunakan. Hanya ada bekas gosong pada dindingnya. Rencananya, pos tersebut akan diserahkan kepada warga untuk dijadikan pos kamling," tambahnya.
Empat Provokator Penyerangan Mako Brimob Cikeas Diamankan Polisi
Sementara itu di Bogor, Kepolisian Resor Bogor mengumumkan penangkapan terhadap empat orang yang diduga sebagai provokator dalam aksi penyerangan terhadap Markas Komando Brimob di Cikeas.
Keempatnya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani pemeriksaan intensif.
Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto, menjelaskan bahwa masing-masing tersangka memiliki peran berbeda dalam upaya provokasi tersebut. Mereka adalah M, AS, RP, dan BS.
Tersangka M, warga Tangerang Selatan, berperan sebagai penyebar ajakan penyerangan melalui pamflet dan membawa dua bilah senjata tajam.
Ia dijerat dengan sejumlah pasal, termasuk UU ITE Nomor 1 Tahun 2024, UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, serta Pasal 160 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Tersangka AS diketahui membuat dan membawa poster provokatif yang bertujuan mengajak masyarakat untuk menyerang markas Brimob.
Tersangka ketiga, RP, membawa sebotol bahan bakar jenis pertamax yang diduga disiapkan untuk membakar fasilitas milik Brimob.
Ia dijerat Pasal 53 KUHP tentang percobaan pembakaran, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Sementara itu, BS, tersangka keempat, menyebarkan pesan bernada provokasi melalui grup WhatsApp.
Salah satu pesannya bahkan mengandung ajakan kekerasan terhadap aparat.
Ia dijerat dengan pasal-pasal di bawah Undang-Undang ITE terkait penyebaran ujaran kebencian dan hasutan kekerasan.
Keempat tersangka kini telah diamankan dan ditampilkan kepada awak media dalam konferensi pers di Mapolres Bogor, mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye.
Pihak kepolisian mengimbau seluruh masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh ajakan-ajakan yang bersifat merusak ketertiban umum.
Polisi juga menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap tindakan anarkis yang merugikan kepentingan publik.
"Kami harap masyarakat tetap waspada dan bijak menyikapi informasi yang beredar, terutama di media sosial. Mari kita jaga bersama keamanan dan ketertiban," tutup AKBP Wikha.*
(tm/a008)
BINJAI Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Kota Binjai mengapresiasi kinerja Polsek Binjai Timur yang berhasil mengungkap kasus
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pegawai lembaga pemasyarakatan (lapas) mendapatkan gaji pokok serta sejumlah tunjangan yang besarannya disesuaikan dengan golongan
NASIONAL
JAKARTA Timnas Indonesia meraih kemenangan 20 atas Singapura pada laga perdana Grup A FIFA ASEAN Cup 2026 di Stadion Utama Gelora Bung Ka
OLAHRAGA
JAKARTA Sekretaris Jenderal Projo Freddy Damanik meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mempertimbangkan dampak ketatanegaraan dalam memeriksa g
POLITIK
JAKARTA Delegasi Indonesia melakukan aksi walk out saat Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu hendak menyampaikan pidato dalam Sidang
INTERNASIONAL
MEDAN Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menyiapkan eksekusi aset tanah seluas 105,9 hektare di kawasan Suaka Margasatwa Karan
NASIONAL
MEDAN Keluarga almarhum Winda Lorenza Gowasa mempertanyakan hasil investigasi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) terkait kematian mant
HUKUM DAN KRIMINAL
BOGOR Kuasa hukum Ferdy Sambo membantah tudingan bahwa kliennya menikmati fasilitas khusus atau mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupat
NASIONAL
BOGOR Kondisi sejumlah bangunan di lingkungan Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, berubah saat dilakukan inspeksi mendadak (sidak) ulang oleh
NASIONAL
MEDAN Pemerintah Kabupaten Batu Bara menyatakan siap mendukung kemajuan ekonomi daerah dengan memberikan kemudahan investasi. Salah satu p
EKONOMI