Diterjang Angin Kencang, Pohon Besar Tumbang Blokir Jalan di Tanah Lapang Merdeka Binjai
BINJAI Hujan deras disertai angin kencang menyebabkan sebatang pohon besar tumbang di kawasan Tanah Lapang Merdeka, Kota Binjai, Kamis (30
PERISTIWA
BLORA — Aparat Kepolisian tengah memburu seorang pria yang diduga menjadi pelaku pembakaran pos jaga di Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora.
Aksi pembakaran ini terekam dalam video berdurasi sekitar 50 detik yang kini beredar luas di media sosial dan menuai perhatian publik.
Dalam rekaman tersebut, tampak seorang pria mengenakan jaket hoodie berwarna hitam dengan penutup kepala, menyiramkan cairan ke sekitar area pos penjagaan.
Sesaat setelahnya, pria tersebut menyulut api hingga menyebabkan kobaran api melahap bagian luar pos.
Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, membenarkan adanya aksi pembakaran tersebut.
Ia menyebut pelaku sebagai oknum yang tidak bertanggung jawab dan diduga bertindak sebagai provokator dalam aksi demonstrasi yang terjadi pada Minggu malam (31/8/2025).
"Pelaku adalah oknum yang tidak bertanggung jawab dan hanya ingin menciptakan kericuhan. Kami saat ini sedang memburu pelaku dan mendalami dari mana asalnya," ujar AKBP Wawan, Senin (1/9).
Meski sempat terbakar, pos jaga tersebut tidak mengalami kerusakan serius.
"Pos itu merupakan fasilitas milik pemerintah dan kebetulan dalam kondisi tidak digunakan. Hanya ada bekas gosong pada dindingnya. Rencananya, pos tersebut akan diserahkan kepada warga untuk dijadikan pos kamling," tambahnya.
Empat Provokator Penyerangan Mako Brimob Cikeas Diamankan Polisi
Sementara itu di Bogor, Kepolisian Resor Bogor mengumumkan penangkapan terhadap empat orang yang diduga sebagai provokator dalam aksi penyerangan terhadap Markas Komando Brimob di Cikeas.
Keempatnya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani pemeriksaan intensif.
Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto, menjelaskan bahwa masing-masing tersangka memiliki peran berbeda dalam upaya provokasi tersebut. Mereka adalah M, AS, RP, dan BS.
Tersangka M, warga Tangerang Selatan, berperan sebagai penyebar ajakan penyerangan melalui pamflet dan membawa dua bilah senjata tajam.
Ia dijerat dengan sejumlah pasal, termasuk UU ITE Nomor 1 Tahun 2024, UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, serta Pasal 160 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Tersangka AS diketahui membuat dan membawa poster provokatif yang bertujuan mengajak masyarakat untuk menyerang markas Brimob.
Tersangka ketiga, RP, membawa sebotol bahan bakar jenis pertamax yang diduga disiapkan untuk membakar fasilitas milik Brimob.
Ia dijerat Pasal 53 KUHP tentang percobaan pembakaran, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Sementara itu, BS, tersangka keempat, menyebarkan pesan bernada provokasi melalui grup WhatsApp.
Salah satu pesannya bahkan mengandung ajakan kekerasan terhadap aparat.
Ia dijerat dengan pasal-pasal di bawah Undang-Undang ITE terkait penyebaran ujaran kebencian dan hasutan kekerasan.
Keempat tersangka kini telah diamankan dan ditampilkan kepada awak media dalam konferensi pers di Mapolres Bogor, mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye.
Pihak kepolisian mengimbau seluruh masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh ajakan-ajakan yang bersifat merusak ketertiban umum.
Polisi juga menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap tindakan anarkis yang merugikan kepentingan publik.
"Kami harap masyarakat tetap waspada dan bijak menyikapi informasi yang beredar, terutama di media sosial. Mari kita jaga bersama keamanan dan ketertiban," tutup AKBP Wikha.*
(tm/a008)
BINJAI Hujan deras disertai angin kencang menyebabkan sebatang pohon besar tumbang di kawasan Tanah Lapang Merdeka, Kota Binjai, Kamis (30
PERISTIWA
TANJUNGBALAI Wakil Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Fadly Abdina, menerima audiensi dari Badan Musyawarah Antar Gereja Nasional (Bamagnas
PEMERINTAHAN
BANDA ACEH Sebuah kisah inspiratif kembali terukir dari pasangan kader Muhammadiyah dan Aisyiyah Aceh, Dr. H. Muhammad Yamin Abduh, S.E.,
SOSOK
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menyatakan dukungannya agar Sumut menjadi tuan rumah Asian Women U20 Vo
OLAHRAGA
JAKARTA Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak semestinya dibebankan kepada anggaran
NASIONAL
JAKARTA Kuasa hukum eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, menyatakan penahanan kliennya
HUKUM DAN KRIMINAL
BATANG Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan bahwa dirinya telah mengirim sejumlah tim ke berbagai negara untuk mempelajari praktik terb
PEMERINTAHAN
BATANG Presiden Prabowo Subianto meresmikan pelaksanaan akad massal 62.710 unit Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi yang digelar serentak
PEMERINTAHAN
JAKARTA Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) merespons positif putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian permoho
NASIONAL
BATANG Presiden Prabowo Subianto mengingatkan seluruh bangsa Indonesia untuk siap secara mental menghadapi kemungkinan meluasnya perang di
POLITIK