Jakarta – Pasangan suami istri (pasutri) berinisial DWN (25) dan BLL (21) ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Tanah Abang atas kasus penipuan dan penggelapan. Modus operandi keduanya adalah menawarkan tiket promo pesawat. Kapolsek Tanah Abang, AKBP Aditya Simanggara Pratama, menjelaskan bahwa kasus ini bermula ketika korban, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) asal Gresik berinisial AS (50), memesan 20 tiket pesawat kepada DWN.
Pelaku mengaku sebagai karyawan di sebuah perusahaan travel. “Korban melakukan pemesanan 20 tiket pesawat kepada pelaku DWN,” ungkap Aditya dalam keterangannya pada Minggu (26/1/2025). Korban telah mengirimkan uang senilai total Rp 77,8 juta dalam tiga tahap kepada pelaku. Namun, korban kemudian mengetahui bahwa pelaku sudah tidak lagi bekerja di perusahaan travel yang disebutkannya.
Setelah menerima uang dari korban, pelaku tiba-tiba menghilang. Merasa dirugikan, korban langsung melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian. Dalam penyelidikan, polisi berhasil melacak keberadaan DWN dan menangkapnya di wilayah Kota Bogor. Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti mutasi rekening milik korban serta tangkapan layar percakapan antara pelaku dan korban.
“Kami telah mengamankan pelaku untuk proses hukum lebih lanjut. Kasus ini akan terus kami dalami guna memastikan keadilan bagi korban,” tegas Aditya. Pasutri tersebut dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Mereka terancam hukuman penjara lebih dari lima tahun. (kmprn)
(chirstie)
Tawarkan Tiket Promo Pesawat, Pasutri di Bogor Raup Puluhan Juta Sebelum Ditangkap