"Baik tata tertib maupun Undang-Undang MD3, memang tidak mengenal istilah nonaktif," jelas Said Abdullah, yang juga menjabat sebagai Ketua DPP PDIP.
Dengan tidak adanya dasar hukum atas status "nonaktif", secara teknis para anggota yang dinonaktifkan oleh partainya tetap berhak menerima penghasilan sebagai anggota DPR.
"Saya menghormati keputusan yang diambil oleh NasDem, PAN, dan Golkar. Tapi seharusnya pertanyaan mengenai keputusan itu dikembalikan kepada ketiga partai tersebut," tambahnya.
Sebagai informasi, mengacu pada Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR, disebutkan bahwa anggota DPR yang diberhentikan sementara tetap memiliki hak keuangan penuh sesuai peraturan perundang-undangan.
Pasal 19 ayat 4 menyatakan:
"Anggota yang diberhentikan sementara tetap mendapatkan hak keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."
Hak tersebut mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan uang paket.
Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan penegakan etika dalam tubuh lembaga legislatif.
Proses di Mahkamah Kehormatan Dewan nantinya diharapkan dapat menjadi mekanisme formal yang menjawab keresahan publik dan memberikan kejelasan atas status serta sanksi yang patut diberikan kepada para wakil rakyat yang terlibat polemik.*