BREAKING NEWS
Minggu, 19 Oktober 2025

Haris Azhar Heran Penangkapan Delpedro Marhaen, Sebut Bukti Hasutan Tak Jelas

Raman Krisna - Selasa, 02 September 2025 18:44 WIB
Haris Azhar Heran Penangkapan Delpedro Marhaen, Sebut Bukti Hasutan Tak Jelas
Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Penangkapan Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, oleh Polda Metro Jaya pada Senin (1/9) malam atas dugaan menghasut aksi demonstrasi anarkis, menuai respons beragam.

Salah satu yang angkat suara adalah Aktivis Hak Asasi Manusia sekaligus Pendiri Lokataru Foundation, Haris Azhar, yang menyatakan keheranannya atas alasan penangkapan tersebut.

Haris Azhar mengungkapkan kekecewaan dan keheranannya, mengingat peran Delpedro selama ini justru aktif mendampingi dan mengadvokasi pelajar yang tertangkap saat unjuk rasa.

"Saya merasa aneh dengan tuduhan tersebut. Delpedro selama ini membantu pelajar saat ditangkap oleh Polda. Dia melakukan advokasi, bukan menghasut," ujarnya, Selasa (2/9).

Menurut Haris, sikap kepolisian dalam menuding Delpedro menghasut melalui media sosial terkesan berlebihan dan belum memiliki dasar yang jelas.

Ia menegaskan bahwa postingan yang menjadi dasar tuduhan hanyalah ekspresi dan tidak mengandung unsur hasutan.

"Saya masih bertanya-tanya di mana kaitan antara postingan tersebut dengan pelibatan anak di bawah umur dalam aksi anarkis," tambahnya.

Haris meminta agar kepolisian menindaklanjuti kasus ini secara adil dan proporsional.

Ia mengingatkan bahwa Lokataru selama ini berperan membantu anak-anak di bawah umur yang tertangkap saat demonstrasi, bukan sebaliknya.

"Fakta bahwa kami membantu anak-anak di bawah umur saat ditangkap seharusnya menjadi pertimbangan yang penting dan diungkapkan," ujar Haris.

Ia sepakat bahwa tindakan anarkis harus ditindak tegas sesuai hukum.

Namun, Haris menilai penetapan tersangka terhadap Delpedro sebagai bagian dari upaya pengkambinghitaman terhadap lembaga yang selama ini berfokus pada kampanye dan advokasi.

Polda Metro Jaya membenarkan penangkapan Delpedro Marhaen yang disangkakan melanggar beberapa pasal, yakni Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, Pasal 45A ayat (3) juncto Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 76H juncto Pasal 15 juncto Pasal 87 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa Delpedro diduga menghasut dan mengajak sejumlah pihak, termasuk pelajar di bawah umur, untuk melakukan aksi anarkis di sekitar Gedung DPR/MPR dan beberapa wilayah di DKI Jakarta sejak 25 Agustus 2025.

"Proses pemeriksaan masih berjalan dan penyidik terus mendalami keterlibatan serta aktivitas yang bersangkutan," kata Kombes Ade.*

(di/a008)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru