DELI SERDANG – Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deli Serdang di Pancur Batu, Sumatera Utara resmi menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi Dana BOS dan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) di SMK Negeri 1 Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang.
Dua orang yang ditahan adalah mantan kepala sekolah berinisial T (60) dan mantan bendahara sekolah berinisial AFN (46). Keduanya diduga melakukan penyimpangan anggaran selama periode 2018–2022.
"Penahanan dilakukan setelah penyidik Pidana Khusus menetapkan keduanya sebagai tersangka. Mereka ditahan sejak Selasa (2/9) selama 20 hari ke depan," ujar Kepala Cabjari Pancur Batu, Yus Iman Mawardin Harefa, Rabu (3/9).
Kerugian Negara Capai Rp785 Juta
Menurut Yus Iman, hasil audit dari Kantor Akuntan Publik Ribka Aretha dan Rekan menyebutkan bahwa dugaan korupsi ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp785.320.630.
Audit tersebut tertuang dalam laporan resmi Nomor: 0607/2.1349/SPK/KAP-RAR/XII/2024 tertanggal 4 Desember 2024.
Ditahan di Lapas Pancur Batu
Kedua tersangka kini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pancur Batu untuk kepentingan penyidikan lanjutan.
"Sebelum penahanan, mereka telah menjalani pemeriksaan kesehatan di RSUD Pancur Batu dan dinyatakan sehat," tambah Yus Iman.