
Desa Sait Ni Huta Jadi Tuan Rumah Hari Ulos 2025, Angkat Kembali Jati Diri Batak
SAMOSIR Perayaan Hari Ulos akan kembali digelar pada Jumat, 17 Oktober 2025 di Desa Sait Ni Huta, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosi
Seni dan Budaya
Medan — Kasus dugaan pembunuhan berencana yang disertai pembakaran rumah, yang menewaskan Sempurna Pasaribu beserta tiga anggota keluarganya, kembali memasuki proses persidangan pada Senin (2/12/2024). Sidang kali ini merupakan agenda kedua yang menghadirkan tiga terdakwa utama: Bebas Ginting alias Bulang, Yunus Syahputra Tarigan, dan Rudi Sembiring.
Sidang ini digelar dengan dua agenda berbeda. Bebas Ginting menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), sementara dua terdakwa lainnya, Yunus dan Rudi, menjalani proses eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan yang disampaikan.
Sebagai informasi, Bebas Ginting sebelumnya seharusnya menjalani sidang pada pekan lalu, namun agenda tersebut terpaksa ditunda karena yang bersangkutan mengalami gangguan kesehatan. Pada persidangan kali ini, Ginting kembali mengaku tidak merasa sehat. Meski demikian, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Ketua Adil Matogu Simarmata, S.H., M.H., bersama dengan hakim anggota Ahmad Hidayat, S.H., M.H., dan Dr. Arif Kurniawan, memutuskan untuk tetap melanjutkan proses persidangan. Keputusan ini diambil setelah mendengarkan pendapat dari penasehat hukum terdakwa dan tim JPU.
“Karena agenda hari ini hanya mendengarkan dakwaan, dan terdakwa sudah didampingi oleh kuasa hukum, kami memutuskan untuk melanjutkan persidangan,” ujar Ketua Majelis Hakim Adil Matogu Simarmata.
Hal serupa juga disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Karo, Randa Morgan Tarigan, S.H., yang menilai bahwa meskipun kondisi Bebas Ginting masih bisa dimaklumi, persidangan tetap harus dilanjutkan. “Karena sidang pekan lalu sudah ditunda ke hari ini, maka Majelis Hakim memutuskan untuk melanjutkan persidangan,” kata Randa.
Randa juga menjelaskan bahwa, dengan adanya pendampingan dari tim kuasa hukum, hak-hak terdakwa sudah dipenuhi. Oleh karena itu, persidangan bisa tetap dilanjutkan. Selain itu, jika sidang kembali ditunda, maka akan memperpanjang proses peradilan yang sudah berlangsung cukup lama.
Sementara itu, dua terdakwa lainnya, Yunus dan Rudi, hadir untuk menjalani sidang dengan agenda eksepsi. Namun, saat keduanya duduk di kursi terdakwa, tim kuasa hukum mereka mengajukan permohonan untuk menunda sidang. “Kami mohon agar sidang untuk agenda eksepsi hari ini ditunda, yang mulia,” ucap kuasa hukum para terdakwa, Ronal Abdi Sitepu.
Ronal menjelaskan bahwa permohonan tersebut diajukan mengingat Bebas Ginting, yang telah menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan, akan mengajukan eksepsi pada pekan depan. Oleh karena itu, pihaknya meminta agar sidang eksepsi untuk Yunus dan Rudi juga dilakukan bersamaan dengan agenda eksepsi Bebas Ginting pada sidang mendatang.
Kasus ini terus menyita perhatian masyarakat Karo, mengingat peristiwa pembunuhan yang dilakukan dengan cara pembakaran rumah tersebut menewaskan empat orang, termasuk Sempurna Pasaribu. Persidangan ini diperkirakan akan berlanjut dalam beberapa minggu ke depan dengan agenda-agenda yang berbeda.
(JOHANSIRAIT)
SAMOSIR Perayaan Hari Ulos akan kembali digelar pada Jumat, 17 Oktober 2025 di Desa Sait Ni Huta, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosi
Seni dan BudayaTANGERANG Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menyatakan keyakinannya bahwa pertumbuhan ekonomi Indonesia akan mencapai 6 p
EkonomiJAKARTA Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menegaskan komitmennya dalam memberantas korupsi yang ia gambarkan sebagai penyaki
Hukum dan KriminalPEMATANGSIANTAR Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Kahiyang Ayu, mela
PemerintahanDAIRI Anggota Komisi VII DPR RI, Bane Raja Manalu, mendesak agar aktivitas perambahan hutan atau deforestasi di wilayah Desa Parbuluan V
NasionalJAKARTA Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menyampaikan kritik tajam terhadap sebagian politisi di tanah air yang dinilainya e
EkonomiBADUNG Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung resmi menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus pembunuhan berencana yang
Hukum dan KriminalMEDAN Seorang warga Kecamatan Medan Timur, Mawardi (61), resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Timur
Hukum dan KriminalJAKARTA Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni kembali menjadi sorotan publik setelah beberapa waktu tak terdengar kabarnya pascake
PolitikJAKARTA Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memperingatkan bahwa cuaca panas ekstrem yang melanda sebagian besar wilaya
Peristiwa