BREAKING NEWS
Jumat, 20 Juni 2025

Sidang Lanjutan Kasus Pembunuhan Berencana di Karo, Bebas Ginting Mengaku Tak Sehat Namun Tetap Dilanjutkan

BITVonline.com - Senin, 02 Desember 2024 10:49 WIB
68 view
Sidang Lanjutan Kasus Pembunuhan Berencana di Karo, Bebas Ginting Mengaku Tak Sehat Namun Tetap Dilanjutkan
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Medan — Kasus dugaan pembunuhan berencana yang disertai pembakaran rumah, yang menewaskan Sempurna Pasaribu beserta tiga anggota keluarganya, kembali memasuki proses persidangan pada Senin (2/12/2024). Sidang kali ini merupakan agenda kedua yang menghadirkan tiga terdakwa utama: Bebas Ginting alias Bulang, Yunus Syahputra Tarigan, dan Rudi Sembiring.

Sidang ini digelar dengan dua agenda berbeda. Bebas Ginting menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), sementara dua terdakwa lainnya, Yunus dan Rudi, menjalani proses eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan yang disampaikan.

Sebagai informasi, Bebas Ginting sebelumnya seharusnya menjalani sidang pada pekan lalu, namun agenda tersebut terpaksa ditunda karena yang bersangkutan mengalami gangguan kesehatan. Pada persidangan kali ini, Ginting kembali mengaku tidak merasa sehat. Meski demikian, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Ketua Adil Matogu Simarmata, S.H., M.H., bersama dengan hakim anggota Ahmad Hidayat, S.H., M.H., dan Dr. Arif Kurniawan, memutuskan untuk tetap melanjutkan proses persidangan. Keputusan ini diambil setelah mendengarkan pendapat dari penasehat hukum terdakwa dan tim JPU.

Baca Juga:

“Karena agenda hari ini hanya mendengarkan dakwaan, dan terdakwa sudah didampingi oleh kuasa hukum, kami memutuskan untuk melanjutkan persidangan,” ujar Ketua Majelis Hakim Adil Matogu Simarmata.

Hal serupa juga disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Karo, Randa Morgan Tarigan, S.H., yang menilai bahwa meskipun kondisi Bebas Ginting masih bisa dimaklumi, persidangan tetap harus dilanjutkan. “Karena sidang pekan lalu sudah ditunda ke hari ini, maka Majelis Hakim memutuskan untuk melanjutkan persidangan,” kata Randa.

Baca Juga:

Randa juga menjelaskan bahwa, dengan adanya pendampingan dari tim kuasa hukum, hak-hak terdakwa sudah dipenuhi. Oleh karena itu, persidangan bisa tetap dilanjutkan. Selain itu, jika sidang kembali ditunda, maka akan memperpanjang proses peradilan yang sudah berlangsung cukup lama.

Sementara itu, dua terdakwa lainnya, Yunus dan Rudi, hadir untuk menjalani sidang dengan agenda eksepsi. Namun, saat keduanya duduk di kursi terdakwa, tim kuasa hukum mereka mengajukan permohonan untuk menunda sidang. “Kami mohon agar sidang untuk agenda eksepsi hari ini ditunda, yang mulia,” ucap kuasa hukum para terdakwa, Ronal Abdi Sitepu.

Ronal menjelaskan bahwa permohonan tersebut diajukan mengingat Bebas Ginting, yang telah menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan, akan mengajukan eksepsi pada pekan depan. Oleh karena itu, pihaknya meminta agar sidang eksepsi untuk Yunus dan Rudi juga dilakukan bersamaan dengan agenda eksepsi Bebas Ginting pada sidang mendatang.

Kasus ini terus menyita perhatian masyarakat Karo, mengingat peristiwa pembunuhan yang dilakukan dengan cara pembakaran rumah tersebut menewaskan empat orang, termasuk Sempurna Pasaribu. Persidangan ini diperkirakan akan berlanjut dalam beberapa minggu ke depan dengan agenda-agenda yang berbeda.

(JOHANSIRAIT)

Tags
beritaTerkait
Sindikat TPPO & Narkoba Bermodus PMI Ilegal Terbongkar di Sumut
Prabowo Kenang Bantuan Rusia Saat Merdeka: "Rusia Selalu Menolong Kami"
Akrab di JFK 2025: Pramono Anung & Cak Imin Duduk Berdampingan Saat Pembukaan
Gunung Semeru Erupsi 6 Kali Sehari, Kolom Letusan Capai 800 Meter
Pramono Anung Resmikan Jakarta Fair 2025, Pameran UMKM Terbesar di Asia Tenggara
Pasangan Serasi, El Rumi dan Syifa Hadju Curi Perhatian di Unduh Mantu Al Ghazali
komentar
beritaTerbaru