
Mbak Ita Desak KPK Segera Proses Kepala Bapenda Semarang
SEMARANG Mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau yang akrab disapa Mbak Ita, menyampaikan pembelaan dalam sidang lan
Hukum dan Kriminal
Medan — Kasus dugaan pembunuhan berencana yang disertai pembakaran rumah, yang menewaskan Sempurna Pasaribu beserta tiga anggota keluarganya, kembali memasuki proses persidangan pada Senin (2/12/2024). Sidang kali ini merupakan agenda kedua yang menghadirkan tiga terdakwa utama: Bebas Ginting alias Bulang, Yunus Syahputra Tarigan, dan Rudi Sembiring.
Sidang ini digelar dengan dua agenda berbeda. Bebas Ginting menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), sementara dua terdakwa lainnya, Yunus dan Rudi, menjalani proses eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan yang disampaikan.
Sebagai informasi, Bebas Ginting sebelumnya seharusnya menjalani sidang pada pekan lalu, namun agenda tersebut terpaksa ditunda karena yang bersangkutan mengalami gangguan kesehatan. Pada persidangan kali ini, Ginting kembali mengaku tidak merasa sehat. Meski demikian, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Ketua Adil Matogu Simarmata, S.H., M.H., bersama dengan hakim anggota Ahmad Hidayat, S.H., M.H., dan Dr. Arif Kurniawan, memutuskan untuk tetap melanjutkan proses persidangan. Keputusan ini diambil setelah mendengarkan pendapat dari penasehat hukum terdakwa dan tim JPU.
Baca Juga:
“Karena agenda hari ini hanya mendengarkan dakwaan, dan terdakwa sudah didampingi oleh kuasa hukum, kami memutuskan untuk melanjutkan persidangan,” ujar Ketua Majelis Hakim Adil Matogu Simarmata.
Hal serupa juga disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Karo, Randa Morgan Tarigan, S.H., yang menilai bahwa meskipun kondisi Bebas Ginting masih bisa dimaklumi, persidangan tetap harus dilanjutkan. “Karena sidang pekan lalu sudah ditunda ke hari ini, maka Majelis Hakim memutuskan untuk melanjutkan persidangan,” kata Randa.
Baca Juga:
Randa juga menjelaskan bahwa, dengan adanya pendampingan dari tim kuasa hukum, hak-hak terdakwa sudah dipenuhi. Oleh karena itu, persidangan bisa tetap dilanjutkan. Selain itu, jika sidang kembali ditunda, maka akan memperpanjang proses peradilan yang sudah berlangsung cukup lama.
Sementara itu, dua terdakwa lainnya, Yunus dan Rudi, hadir untuk menjalani sidang dengan agenda eksepsi. Namun, saat keduanya duduk di kursi terdakwa, tim kuasa hukum mereka mengajukan permohonan untuk menunda sidang. “Kami mohon agar sidang untuk agenda eksepsi hari ini ditunda, yang mulia,” ucap kuasa hukum para terdakwa, Ronal Abdi Sitepu.
Ronal menjelaskan bahwa permohonan tersebut diajukan mengingat Bebas Ginting, yang telah menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan, akan mengajukan eksepsi pada pekan depan. Oleh karena itu, pihaknya meminta agar sidang eksepsi untuk Yunus dan Rudi juga dilakukan bersamaan dengan agenda eksepsi Bebas Ginting pada sidang mendatang.
Kasus ini terus menyita perhatian masyarakat Karo, mengingat peristiwa pembunuhan yang dilakukan dengan cara pembakaran rumah tersebut menewaskan empat orang, termasuk Sempurna Pasaribu. Persidangan ini diperkirakan akan berlanjut dalam beberapa minggu ke depan dengan agenda-agenda yang berbeda.
(JOHANSIRAIT)
SEMARANG Mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau yang akrab disapa Mbak Ita, menyampaikan pembelaan dalam sidang lan
Hukum dan KriminalJAKARTA Sidang lanjutan kasus dugaan pengancaman dan pemerasan dengan terdakwa artis Nikita Mirzani kembali digelar di Pengadilan Negeri
EntertainmentJAKARTA Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) tengah melakukan penyelidikan awal terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam p
Hukum dan KriminalJAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan tengah melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksana
Hukum dan KriminalJAKARTA Pemerintah melalui Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) membantah tudingan sejumlah pihak terkait dugaan manipulasi data pertumb
EkonomiJAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Kamis (7/8/2025), yang dilaksanakan secar
Hukum dan KriminalPALEMBANG Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) mencatat langkah signifikan dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana koru
Hukum dan KriminalNTT Duka mendalam menyelimuti keluarga besar TNI AD, khususnya keluarga Prada Lucky Chepril Saputra Namo (23), prajurit muda yang bertug
PeristiwaBATAM Pemerintah Republik Indonesia telah menyiapkan pusat pengobatan khusus bagi warga Gaza yang terdampak konflik, bertempat di Pulau
PemerintahanTAPANULI SELATAN Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan kembali menegaskan komitmennya dalam mendukung program reforma agraria nasional d
Pemerintahan