BREAKING NEWS
Kamis, 04 September 2025

Kompol Cosmas Mengaku Tak Tahu Lindas Affan Kurniawan, Polri: Terbukti Tidak Profesional

Raman Krisna - Rabu, 03 September 2025 21:38 WIB
Kompol Cosmas Mengaku Tak Tahu Lindas Affan Kurniawan, Polri: Terbukti Tidak Profesional
Kompol Cosmas Kaju Gae, Brimob pelindas ojol Affan Kurniawan resmi dipecat dari Polri. (foto: Dok. Polri)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Majelis Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri resmi menjatuhkan sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Komandan Batalyon A Resimen 4 Korbrimob Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae, terkait insiden tewasnya pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan saat aksi demonstrasi, 28 Agustus 2025 lalu.

Keputusan tersebut disampaikan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers pada Rabu (3/9).

Ia menyebut bahwa Kompol Cosmas terbukti tidak profesional dalam menjalankan tugas pengamanan unjuk rasa, yang berujung pada hilangnya nyawa warga sipil.

Baca Juga:

"Perbuatan terduga pelanggar merupakan bentuk ketidakprofesionalan dalam penanganan aksi unjuk rasa sehingga mengakibatkan adanya korban jiwa, yakni saudara Affan Kurniawan," ujar Trunoyudo.

Dalam sidang etik, Majelis menghadirkan enam saksi yang berada di dalam kendaraan taktis (rantis) saat insiden terjadi.

Baca Juga:

Mereka adalah Aipda MR, Bripka R, Briptu DS, Bripda M, serta Baraka Y dan Baraka JEB.

Majelis menyatakan bahwa tindakan Cosmas melanggar Pasal 13 ayat 1 PP No. 1 Tahun 2003 juncto Pasal 4 huruf B, Pasal 5 ayat 1 huruf C, dan Pasal 8 huruf C angka 1 dalam Peraturan Kepolisian No. 7 Tahun 2022.

Selain PTDH, Kompol Cosmas juga dikenakan sanksi etika, berupa pernyataan bahwa ia telah melakukan perbuatan tercela, serta sanksi administratif berupa penempatan dalam tempat khusus selama enam hari, terhitung sejak 29 Agustus hingga 3 September 2025.

"Dalam sanksi administratif, Majelis memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," kata Trunoyudo.

Kompol Cosmas Kaju Gae tak kuasa menahan tangis saat keputusan PTDH dibacakan.

Dalam persidangan, ia mengklaim tidak mengetahui bahwa rantis yang ia tumpangi telah melindas Affan Kurniawan hingga tewas.

"Kami tidak mengetahui sama sekali pada waktu dan peristiwa kejadian tersebut. Baru beberapa jam kemudian kami mengetahuinya dari media sosial," ujarnya sambil menangis.

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Bareskrim Polri Tetapkan 7 Tersangka Penyebar Provokasi Demo Rusuh dan Penjarahan
Haji Uma Apresiasi Kapolda Aceh atas Pendekatan Humanis Saat Aksi Demonstrasi
Pascademo Ricuh, DPR Janji Berbenah: Reformasi Dipimpin Langsung oleh Puan Maharani
Danyon Resimen 4 Korps Brimob Polri Kompol Cosmas Kaju Gae Dipecat Terkait Kasus Kematian Ojol Affan Kurniawan
Wakil Ketua DPRD Padangsidimpuan Ajak Ngopi Bersama Usai Aksi, Bentuk Dialog Damai dan Dukungan UMKM
HMI Cabang Medan Gelar Aksi Damai, Tuntut Wali Kota Selesaikan Sejumlah Persoalan Kota
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru