8 Eks Anggota TPNPB-OPM di Papua Pegunungan Nyatakan Setia ke Indonesia, Serahkan Senjata
PAPUA PEGUNUNGAN Delapan anggota TPNPBOPM Kodap XV/Ngalum Kupel dilaporkan kembali ke pangkuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
NASIONAL
JAKARTA – Majelis Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri resmi menjatuhkan sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Komandan Batalyon A Resimen 4 Korbrimob Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae, terkait insiden tewasnya pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan saat aksi demonstrasi, 28 Agustus 2025 lalu.
Keputusan tersebut disampaikan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers pada Rabu (3/9).
Ia menyebut bahwa Kompol Cosmas terbukti tidak profesional dalam menjalankan tugas pengamanan unjuk rasa, yang berujung pada hilangnya nyawa warga sipil.
"Perbuatan terduga pelanggar merupakan bentuk ketidakprofesionalan dalam penanganan aksi unjuk rasa sehingga mengakibatkan adanya korban jiwa, yakni saudara Affan Kurniawan," ujar Trunoyudo.
Dalam sidang etik, Majelis menghadirkan enam saksi yang berada di dalam kendaraan taktis (rantis) saat insiden terjadi.
Mereka adalah Aipda MR, Bripka R, Briptu DS, Bripda M, serta Baraka Y dan Baraka JEB.
Majelis menyatakan bahwa tindakan Cosmas melanggar Pasal 13 ayat 1 PP No. 1 Tahun 2003 juncto Pasal 4 huruf B, Pasal 5 ayat 1 huruf C, dan Pasal 8 huruf C angka 1 dalam Peraturan Kepolisian No. 7 Tahun 2022.
Selain PTDH, Kompol Cosmas juga dikenakan sanksi etika, berupa pernyataan bahwa ia telah melakukan perbuatan tercela, serta sanksi administratif berupa penempatan dalam tempat khusus selama enam hari, terhitung sejak 29 Agustus hingga 3 September 2025.
"Dalam sanksi administratif, Majelis memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," kata Trunoyudo.
Kompol Cosmas Kaju Gae tak kuasa menahan tangis saat keputusan PTDH dibacakan.
Dalam persidangan, ia mengklaim tidak mengetahui bahwa rantis yang ia tumpangi telah melindas Affan Kurniawan hingga tewas.
"Kami tidak mengetahui sama sekali pada waktu dan peristiwa kejadian tersebut. Baru beberapa jam kemudian kami mengetahuinya dari media sosial," ujarnya sambil menangis.
Cosmas menyatakan bahwa seluruh tindakannya saat itu semata-mata untuk menjalankan tugas sebagai aparat keamanan, tanpa niat mencederai siapa pun.
"Sungguh demi Tuhan, tidak ada niat untuk membuat orang celaka. Yang kami lakukan adalah menjalankan tugas sebagai anggota Polri," jelasnya.
Di akhir persidangan, Cosmas menyampaikan rasa duka cita yang mendalam kepada keluarga Affan Kurniawan, seraya menyebut bahwa insiden tersebut di luar prediksi dan kehendaknya.
"Saya mau menyampaikan duka cita yang mendalam kepada keluarga korban, sungguh-sungguh ini di luar dugaan," pungkasnya.*
(cn/a008)
PAPUA PEGUNUNGAN Delapan anggota TPNPBOPM Kodap XV/Ngalum Kupel dilaporkan kembali ke pangkuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
NASIONAL
JAKARTA Layanan media sosial milik Meta, yakni WhatsApp, Instagram, dan Facebook, dilaporkan mengalami gangguan pada Jumat malam (12/6/202
SAINS DAN TEKNOLOGI
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) masih menelusuri klaim mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, yang menyebut adany
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan praktik penggelembungan harga atau mark up dalam pengadaan sepeda motor listrik untuk
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Ribuan mahasiswa dari Universitas Indonesia (UI) dan Universitas Negeri Jakarta (UNJ) menggelar aksi unjuk rasa di Jakarta pada Ju
PERISTIWA
MEDAN Pemerintah Kota Medan memastikan kondisi keuangan daerah masih aman dan mencukupi untuk membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perj
PEMERINTAHAN
MEDAN Dewan Pengawas Perum Bulog, Frans B. M. Dabukke, meninjau langsung pelaksanaan Program Bantuan Pangan (Banpang) di Sumatera Utara un
EKONOMI
JAKARTA Layanan media sosial Facebook dan Messenger dilaporkan mengalami gangguan massal di berbagai negara pada Jumat, 12 Juni 2026. Gang
SAINS DAN TEKNOLOGI
BALI Pemain Timnas Indonesia Justin Hubner resmi melepas masa lajang setelah melangsungkan akad nikah dengan selebritas Jennifer Coppen, J
ENTERTAINMENT
JAKARTA Polda Metro Jaya menjelaskan alasan tidak diperbolehkannya massa mahasiswa menuju kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta P
PERISTIWA