PSMS Medan Kalah 0-1 dari Persebaya di Piala Presiden 2026, Ini Evaluasi Eko Purdjianto
MEDAN PSMS Medan harus mengakui keunggulan Persebaya Surabaya setelah kalah tipis dengan skor 01 dalam laga lanjutan turnamen pramusim
OLAHRAGA
JAKARTA – Majelis Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri resmi menjatuhkan sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Komandan Batalyon A Resimen 4 Korbrimob Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae, terkait insiden tewasnya pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan saat aksi demonstrasi, 28 Agustus 2025 lalu.
Keputusan tersebut disampaikan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers pada Rabu (3/9).
Ia menyebut bahwa Kompol Cosmas terbukti tidak profesional dalam menjalankan tugas pengamanan unjuk rasa, yang berujung pada hilangnya nyawa warga sipil.
"Perbuatan terduga pelanggar merupakan bentuk ketidakprofesionalan dalam penanganan aksi unjuk rasa sehingga mengakibatkan adanya korban jiwa, yakni saudara Affan Kurniawan," ujar Trunoyudo.
Dalam sidang etik, Majelis menghadirkan enam saksi yang berada di dalam kendaraan taktis (rantis) saat insiden terjadi.
Mereka adalah Aipda MR, Bripka R, Briptu DS, Bripda M, serta Baraka Y dan Baraka JEB.
Majelis menyatakan bahwa tindakan Cosmas melanggar Pasal 13 ayat 1 PP No. 1 Tahun 2003 juncto Pasal 4 huruf B, Pasal 5 ayat 1 huruf C, dan Pasal 8 huruf C angka 1 dalam Peraturan Kepolisian No. 7 Tahun 2022.
Selain PTDH, Kompol Cosmas juga dikenakan sanksi etika, berupa pernyataan bahwa ia telah melakukan perbuatan tercela, serta sanksi administratif berupa penempatan dalam tempat khusus selama enam hari, terhitung sejak 29 Agustus hingga 3 September 2025.
"Dalam sanksi administratif, Majelis memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," kata Trunoyudo.
Kompol Cosmas Kaju Gae tak kuasa menahan tangis saat keputusan PTDH dibacakan.
Dalam persidangan, ia mengklaim tidak mengetahui bahwa rantis yang ia tumpangi telah melindas Affan Kurniawan hingga tewas.
"Kami tidak mengetahui sama sekali pada waktu dan peristiwa kejadian tersebut. Baru beberapa jam kemudian kami mengetahuinya dari media sosial," ujarnya sambil menangis.
MEDAN PSMS Medan harus mengakui keunggulan Persebaya Surabaya setelah kalah tipis dengan skor 01 dalam laga lanjutan turnamen pramusim
OLAHRAGA
MEDAN Sejumlah wilayah di Kota Medan, Sumatera Utara, mengalami pemadaman listrik sementara pada Kamis, 30 Juli 2026. Pemadaman dilakuka
PERISTIWA
JAKARTA Harga sejumlah bahan pangan di pasar tradisional mengalami pergerakan berbeda pada Kamis, 30 Juli 2026. Sejumlah komoditas menga
EKONOMI
JAKARTA Nilai tukar rupiah kembali menunjukkan penguatan pada awal perdagangan Kamis, 30 Juli 2026. Mata uang Garuda dibuka naik tipis d
EKONOMI
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) membuka perdagangan Kamis, 30 Juli 2026, dengan penguatan. Pergerakan positif pasar saham dom
EKONOMI
JAKARTA Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan terkait gugatan uji materiil UndangUndang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Produk terbaru Apple, iPhone 18 Pro Max, mulai menjadi perhatian para pengguna smartphone di berbagai negara. Meski perusahaan b
SAINS DAN TEKNOLOGI
JAKARTA Pengurus Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih tidak akan menerima gaji tetap setiap bulan. Pemerintah menerapkan skema bagi hasil
EKONOMI
JAKARTA Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengusulkan perubahan penyebutan istilah Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) menjadi L
NASIONAL
MEDAN Pemerintah Kota Medan membatalkan tender proyek rehabilitasi rumah dinas Wali Kota Medan dengan nilai anggaran mencapai Rp4,9 mili
PEMERINTAHAN