Eks Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Wamendes PDTT), Prof. Paiman Raharjo. (foto: tangkapan layar ig poros_jakarta)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
JAKARTA — Gugatan hukum yang dilayangkan oleh eks Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Wamendes PDTT), Prof. Paiman Raharjo, terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo mulai menemukan titik damai.
Dua dari enam tergugat, Bambang Suryadi Bitor dan Hermanto, telah mencapai kesepakatan damai melalui mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (3/9/2025).
Dengan tercapainya perdamaian ini, Paiman menyatakan akan mencabut laporan pidana dan perdata terhadap kedua pihak tersebut yang sebelumnya telah ia daftarkan di Polda Metro Jaya dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Pak Bitor sudah mengakui kekeliruannya dan menyatakan bahwa saya tidak terlibat mencetak ijazah Presiden Jokowi. Maka, laporan akan saya cabut. Saya ingin publik tahu, saya tidak pernah mencetak ijazah palsu siapa pun, termasuk Pak Jokowi," ujar Paiman usai mediasi.
Meskipun demikian, gugatan terhadap Roy Suryo dan empat tergugat lainnya, Eggi Sudjana, Tifauzua Tyassuma, Kurnia Tri Royani, dan Rismon Hasiholan Sianipar, masih tetap berjalan.
Hingga kini, belum ada proses mediasi antara Paiman dengan para tergugat tersebut.
"Yang hari ini mediasi hanya dengan Pak Bitor dan Pak Hermanto. Untuk Roy Suryo dan yang lain belum ada. Kami tunggu saja prosesnya, tapi saya harap mereka juga bersedia membantu membersihkan nama baik saya," tegas Paiman.
Gugatan ini terdaftar dalam nomor perkara 456/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst, dengan dasar perbuatan melawan hukum (PMH) terkait tuduhan ijazah palsu Presiden Jokowi, yang dinilai mencemarkan nama baik Paiman sebagai akademisi dan pejabat negara.
Paiman yang juga menjabat sebagai rektor di sebuah universitas swasta mengatakan tuduhan tersebut telah merusak kredibilitasnya.
"Sebagai dosen, bahkan rektor, saya merasa reputasi saya sangat terganggu. Ini bukan hanya soal pribadi, tapi soal kehormatan institusi pendidikan yang saya pimpin," ungkapnya.
Paiman mengungkapkan bahwa dirinya sempat berdiskusi langsung dengan Presiden Jokowi terkait langkah hukum yang ia ambil.
Menurutnya, Jokowi mendukung upaya hukum tersebut sebagai bentuk pelurusan informasi.
"Pak Jokowi mendukung agar hal ini diluruskan lewat jalur hukum. Ini menyangkut fitnah besar yang bisa merusak integritas bangsa dan pemimpinnya," ujar Paiman.
Paiman juga mengingatkan bahwa kasus ini telah diselidiki oleh lembaga berwenang, termasuk Bareskrim Polri dan Universitas Gadjah Mada (UGM).
Hasilnya menyatakan ijazah Presiden Jokowi asli dan sah.
Kuasa hukum Paiman, Farhat Abbas, menyebut gugatan tersebut juga menuntut ganti rugi sebesar Rp 750 juta atas kerugian materiel dan imateriel yang dialami kliennya.
"Kerugian akibat fitnah ini sebenarnya lebih dari itu. Tapi klien kami berpikir realistis, karena mungkin tergugat tidak mampu membayar lebih dari itu," kata Farhat.
Laporan pidana juga telah teregister di Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/4815/VII/2025/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 12 Juli 2025.
Paiman melaporkan para tergugat atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik sesuai Pasal 310, 311, dan 315 KUHP.
Dalam proses terpisah, sidang perdana kasus ini yang digelar pada Selasa (29/7) di PN Jakarta Pusat sempat ditunda karena Roy Suryo dan tergugat lainnya tidak hadir.
Paiman menyayangkan ketidakhadiran tersebut namun tetap yakin proses hukum akan berjalan sesuai aturan.
"Kami akan terus kejar keadilan. Ini bukan semata soal pribadi saya, tapi soal kebenaran," pungkas Paiman.*