BREAKING NEWS
Minggu, 07 September 2025

Kejagung Beberkan Peran Nadiem Makarim dalam Kasus Korupsi Chromebook

Adelia Syafitri - Kamis, 04 September 2025 17:00 WIB
Kejagung Beberkan Peran Nadiem Makarim dalam Kasus Korupsi Chromebook
mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim (NAM) tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. (foto: Muhammad sabki/cnbcindonesia)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Nurcahyo Jungkung Madyo, memaparkan secara rinci peran mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim (NAM) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook untuk program digitalisasi pendidikan tahun anggaran 2019–2022.

Dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Kamis (4/9/2025), Nurcahyo mengungkap bahwa Nadiem diduga secara aktif mengarahkan proyek pengadaan agar menguntungkan satu produk tertentu, yakni Chromebook milik Google, dengan cara menerbitkan regulasi yang "mengunci" spesifikasi perangkat lunak.

"Pada bulan Februari 2021, NAM telah menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Reguler Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2021, yang dalam lampirannya sudah mengunci spesifikasi Chrome OS," ujar Nurcahyo.

Baca Juga:

Menurut penyidik, langkah ini tidak berdiri sendiri. Dugaan pelanggaran bermula sejak Februari 2020, saat Nadiem selaku Menteri melakukan serangkaian pertemuan dengan perwakilan Google Indonesia untuk membahas program digitalisasi pendidikan menggunakan Google for Education, yang berbasis Chromebook.

"Dalam beberapa kali pertemuan itu, telah disepakati bahwa proyek pengadaan alat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) akan menggunakan Chrome OS dan Chrome Device Management (CDM) milik Google," jelasnya.

Baca Juga:

Kesepakatan itu kemudian ditindaklanjuti dengan rapat tertutup via Zoom Meeting pada 6 Mei 2020, yang dihadiri oleh sejumlah pejabat internal Kemendikbudristek, termasuk Dirjen PAUD Dikdasmen, Kepala Badan Litbang, serta dua staf khusus menteri.

Penyidik menilai, proses penyusunan kebijakan dilakukan dengan mengarah pada satu merek tertentu.

Tim internal Kemendikbudristek, termasuk Direktur SD (SW) dan Direktur SMP (MUL), kemudian membuat petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk pelaksanaan (juklak) dengan spesifikasi yang secara eksplisit menyebut Chrome OS sebagai sistem operasi wajib.

"Tim teknis kemudian menyusun kajian teknis yang digunakan sebagai acuan spesifikasi. Kajian itu kembali menegaskan keharusan menggunakan Chrome OS," kata Nurcahyo.

Padahal, kata dia, Menteri sebelumnya, Muhadjir Effendy (MP), diketahui tidak pernah menanggapi surat resmi dari Google yang mengajukan partisipasi dalam pengadaan laptop di Kemendikbud.

Hal itu lantaran uji coba Chromebook pada tahun 2019 dinilai gagal dan tidak cocok untuk sekolah di wilayah 3T (Terdepan, Terluar, dan Tertinggal).

Keputusan Nadiem menerbitkan Permendikbud No. 5 Tahun 2021 menjadi titik krusial.

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Nadiem Makarim Tersangka Kasus Korupsi Chromebook, Eks Ketua MK: Kalau Berkuasa, Jangan Sombong!
Kejagung Tanggapi Klaim Hotman Paris soal Nadiem Makarim Tak Terima Uang dalam Kasus Korupsi Pengadaan Laptop
Hotman Paris: Investasi Google ke Gojek Tak Terkait Kasus Chromebook
KPK Ingatkan Direksi BUMN Waspadai Unsur Mens Rea, Jangan Sampai Terseret Kasus Tipikor
UNAR dan Kejari Padangsidimpuan Sosialisasikan Antikorupsi di Hadapan Mahasiswa Baru
Pakar Hukum Tegaskan, Klaim Nadiem Tidak Terima Uang Bukan Berarti Jaminan Bebas
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru