BREAKING NEWS
Senin, 08 September 2025

KPK Tetap Selidiki Dugaan Korupsi Google Cloud di Kemendikbudristek, Terpisah dari Kasus Chromebook

Justin Nova - Kamis, 04 September 2025 17:36 WIB
KPK Tetap Selidiki Dugaan Korupsi Google Cloud di Kemendikbudristek, Terpisah dari Kasus Chromebook
Mantan Menteri Nadiem Anwar Makarim sebagai tersangka dalam kasus pengadaan laptop Chromebook. (foto: Adhi Wicaksono/CNN Indonesia)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bahwa penyelidikan dugaan korupsi dalam pengadaan layanan Google Cloud di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tetap berjalan, meskipun Kejaksaan Agung telah menetapkan mantan Menteri Nadiem Anwar Makarim sebagai tersangka dalam kasus pengadaan laptop Chromebook.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa perkara yang tengah ditangani lembaganya berbeda dengan perkara yang kini berada di tangan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

"Sampai dengan saat ini penyelidikan perkaranya masih berproses karena dua hal yang berbeda. Penanganan di KPK terkait pengadaan Google Cloud-nya. Kita sama-sama tunggu perkembangannya, ya," ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Kamis (4/9/2025).

Baca Juga:

Budi menjelaskan, karena masih dalam tahap penyelidikan, KPK belum dapat menyampaikan secara rinci mengenai konstruksi perkara maupun pihak-pihak yang diduga terlibat.

Dalam proses penyelidikan yang telah berlangsung beberapa waktu terakhir, KPK telah meminta keterangan dari sejumlah pihak, termasuk beberapa nama yang pernah menjabat posisi strategis di Kemendikbudristek maupun perusahaan teknologi nasional.

Baca Juga:

Mereka di antaranya:

- Fiona Handayani, mantan Staf Khusus Mendikbudristek, dimintai keterangan pada 30 Juli 2025.

- Andre Soelistyo, mantan Komisaris GoTo dan eks CEO Gojek, serta Melissa Siska Juminto, mantan Direktur GoTo, pada 5 Agustus 2025.

- Nadiem Makarim, dimintai keterangan sebagai mantan Mendikbudristek pada 7 Agustus 2025.

KPK juga tengah mendalami keterkaitan dugaan korupsi pengadaan Google Cloud dengan program kuota internet gratis yang dijalankan oleh Kemendikbudristek selama masa pandemi. Penyelidikan kedua kasus ini masih dalam tahap awal dan belum masuk ke tahap penyidikan.

Di sisi lain, Kejaksaan Agung telah menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan periode 2019–2022.

Penetapan tersangka terhadap Nadiem diumumkan pada Kamis (4/9/2025), menyusul empat nama yang lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka, yaitu:

- Jurist Tan, mantan Staf Khusus Mendikbudristek

- Ibrahim Arief, mantan konsultan perorangan di Kemendikbudristek

- Sri Wahyuningsih, mantan Direktur Sekolah Dasar

- Mulyatsyah, mantan Direktur Sekolah Menengah Pertama

Kejagung menyebutkan, proyek pengadaan laptop tersebut menyebabkan kerugian negara sekitar Rp1,98 triliun.

KPK menegaskan bahwa penanganan kasus dugaan korupsi Google Cloud tetap dilakukan secara independen, dan tidak akan terganggu oleh proses hukum yang tengah berlangsung di Kejagung.

Meski demikian, publik diharapkan menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut untuk melihat apakah ada irisan atau keterkaitan antara kedua perkara yang sama-sama bersumber dari program digitalisasi pendidikan di era kepemimpinan Nadiem Makarim.*

(at/a008)

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Nadiem Makarim Tersangka Kasus Korupsi Chromebook, Eks Ketua MK: Kalau Berkuasa, Jangan Sombong!
Kejagung Tanggapi Klaim Hotman Paris soal Nadiem Makarim Tak Terima Uang dalam Kasus Korupsi Pengadaan Laptop
Hotman Paris: Investasi Google ke Gojek Tak Terkait Kasus Chromebook
KPK Ingatkan Direksi BUMN Waspadai Unsur Mens Rea, Jangan Sampai Terseret Kasus Tipikor
UNAR dan Kejari Padangsidimpuan Sosialisasikan Antikorupsi di Hadapan Mahasiswa Baru
Pakar Hukum Tegaskan, Klaim Nadiem Tidak Terima Uang Bukan Berarti Jaminan Bebas
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru