BREAKING NEWS
Minggu, 07 September 2025

Polres Metro Jakarta Utara Tetapkan 60 Tersangka Penyerangan Mako, Mayoritas Dapat Undangan dari Medsos

Justin Nova - Kamis, 04 September 2025 18:00 WIB
Polres Metro Jakarta Utara Tetapkan 60 Tersangka Penyerangan Mako, Mayoritas Dapat Undangan dari Medsos
Sejumlah orang mempereteli bangkai mobil yang terbakar di depan Markas Polres Metro Jakarta Timur, Sabtu (30/8/2025). (Foto: Siti Nurhaliza/ Antara)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara resmi menetapkan 60 orang sebagai tersangka dalam kasus penyerangan terhadap Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Jakarta Utara yang terjadi pada akhir pekan lalu, Sabtu–Minggu, 30–31 Agustus 2025.

Penetapan status tersangka dilakukan pada Kamis (4/9/2025) usai penyidik melakukan pemeriksaan intensif terhadap total 70 orang yang sebelumnya diamankan.

"60 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka penyerangan Polres. Mereka dari warga Jakarta Utara dan warga luar juga," ungkap Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Onkoseno Gradiarso Sukahar kepada wartawan.

Baca Juga:

Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui sebagian besar pelaku datang berdasarkan ajakan yang tersebar melalui media sosial.

Mereka disebut datang secara berkelompok, bahkan berasal dari komunitas berbeda-beda.

Baca Juga:

"Mereka tahu dari flyer media sosial. Mereka datang berkelompok dan dari berbagai macam kelompok lainnya," jelas Onkoseno.

Namun demikian, hingga saat ini, penyidik belum menemukan keterlibatan para tersangka dalam insiden penyerangan terhadap rumah pribadi Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni, yang juga terjadi di waktu berdekatan.

"Belum ada bukti bahwa mereka adalah pelaku yang sama seperti yang menjarah rumah Ahmad Sahroni," tegasnya.

Polres Metro Jakarta Utara juga masih mendalami apakah para tersangka tergabung atau terafiliasi dengan kelompok tertentu.

Hingga kini, belum ditemukan indikasi keterlibatan organisasi tertentu di balik serangan terhadap institusi kepolisian tersebut.

"Masih didalami. Belum diketahui bahwa para tersangka ini terafiliasi oleh kelompok tertentu," ujar Kompol Onkoseno.

Dalam penangkapan tersebut, aparat menyita sejumlah barang bukti, antara lain pecahan bom molotov, batu, petasan, dan berbagai alat lain yang digunakan dalam aksi anarkis.

Editor
: Paul Antonio Hutapea
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Program Minggu Kasih, Kapolres Jembrana Salurkan Bantuan di Banyubiru
OpenAI Rombak Tim Model Behavior, Prioritaskan Interaksi AI yang Lebih Manusiawi
Mendikdasmen Terbitkan Edaran Resmi untuk Cegah Pelajar Ikut Demo
TNI Tegaskan Tak Ada Niat Berlakukan Darurat Militer, Masyarakat Diminta Tak Terprovokasi
Unjuk Rasa Besar-Besaran di Titik Nol Medan, Massa Tuntut Pemerintah Penuhi 17+8 Tuntutan
Serbia Memanas! Unjuk Rasa Mahasiswa Ricuh, Tuntut Pemilu dan Presiden Mundur
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru