
Sepak Bola Satukan Bangsa: Dua Event Timnas di Jatim Gairahkan Nasionalisme
SURABAYA Dua ajang bergengsi sepak bola yang digelar serentak di Jawa Timur, Kualifikasi AFC U23 2026 di Stadion Gelora Delta Sidoarjo
OlahragaJAKARTA — Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi berbeda terhadap dua anggota Brimob Polda Metro Jaya dalam kasus tewasnya driver ojek online (ojol) Affan Kurniawan (21), yang dilindas kendaraan taktis (rantis) saat aksi unjuk rasa di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, pada 28 Agustus 2025 lalu.
Bripka Rohmad, yang saat kejadian duduk di kursi pengemudi rantis bernomor 17713-VII, divonis demosi selama tujuh tahun.
Sanksi ini dinilai lebih ringan dibandingkan Kompol Cosmas Kaju Gae, yang divonis Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat dari institusi Polri.
Baca Juga:
"Mutasi bersifat demosi selama tujuh tahun sesuai dengan sisa masa dinas pelanggar di institusi Polri," ujar Ketua Majelis Hakim KKEP Kombes Heri Setiawan, dalam sidang yang digelar di gedung TNCC Polri, Kamis (4/9/2025).
Selain demosi, Bripka Rohmad juga dijatuhi sanksi administratif berupa penempatan khusus (patsus) selama 20 hari, serta dinyatakan melakukan perbuatan tercela dan diwajibkan menyampaikan permintaan maaf secara lisan.
Baca Juga:
Dalam sidang, Bripka Rohmad tampak mengenakan seragam Pakaian Dinas Harian (PDH) Polri lengkap dengan baret biru Korps Brimob.
Sementara itu, Kompol Cosmas, yang menjabat Komandan Batalyon A Resimen IV Pasukan Pelopor Brimob, telah lebih dulu disidang sehari sebelumnya, dan dinyatakan bersalah melanggar kode etik berat karena dinilai tidak profesional dalam menangani unjuk rasa yang berujung maut tersebut.
Dalam sidang KKEP pada Rabu (3/9/2025), Kompol Cosmas dijatuhi tiga sanksi utama:
- Perbuatan dinyatakan tercela.
- Penempatan khusus di Biro Provost Divpropam sejak 29 Agustus hingga 3 September 2025.
- Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari dinas kepolisian.
Sanksi tersebut dijatuhkan berdasarkan pelanggaran Pasal 13 ayat (1) PP No 1 Tahun 2003 dan sejumlah ketentuan dalam Peraturan Polri No 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
SURABAYA Dua ajang bergengsi sepak bola yang digelar serentak di Jawa Timur, Kualifikasi AFC U23 2026 di Stadion Gelora Delta Sidoarjo
OlahragaSERBIA Aksi unjuk rasa mahasiswa yang menuntut pemilu cepat di Serbia berakhir ricuh setelah aparat keamanan menggunakan gas air mata da
InternasionalJAKARTA Tim kuasa hukum Nadiem Makarim angkat bicara terkait dugaan keterlibatan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Tekno
Hukum dan KriminalDENPASAR Menteri Perindustrian RI Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan kecintaannya terhadap produk Industri Kecil Menengah (IKM) Bali
Seni dan BudayaTAPANULI SELATAN Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) berhasil mengamankan seorang pria berinisial SBP
Hukum dan KriminalJAKARTA Sebanyak 1.672 personel gabungan dari Polri, TNI, dan Pemda DKI Jakarta dikerahkan untuk mengamankan konser Dewa 19 Featuring Al
EntertainmentMEDAN (BITV) Kabar gembira untuk seluruh pemain Mobile Legends Bang Bang (MLBB)! Moonton kembali membagikan deretan kode redeem terbaru
Sains & TeknologiJAKARTA Sebuah bus Transjakarta mengalami kecelakaan di Jalan Saharjo, Kelurahan Pasar Manggis, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan, pa
PeristiwaMEDAN (BITV) HONOR Indonesia resmi memperkenalkan sejumlah perangkat terbaru untuk pasar Tanah Air, mencakup tiga seri tablet Android ser
Sains & TeknologiJAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan para direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk berhatihati dalam mengambil
Hukum dan Kriminal