BREAKING NEWS
Sabtu, 13 Juni 2026

Beda Nasib! Kompol Cosmas Dipecat, Bripka Rohmad Hanya Demosi 7 Tahun

- Kamis, 04 September 2025 20:10 WIB
Beda Nasib! Kompol Cosmas Dipecat, Bripka Rohmad Hanya Demosi 7 Tahun
Bripka Rohmad, anggota Brimob Polda Metro Jaya pelindas Affan Kurniawan saat mendengarkan putusan sidang etik di TNCC Polri, Kamis (4/9/2025). (Foto: Polri TV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Gelar perkara tersebut juga melibatkan Kompolnas, Komnas HAM, serta sejumlah unsur internal Polri seperti Itwasum, Bareskrim, SDM, Divkum, dan Korbrimob.

Komisioner Kompolnas, Choirul Anam, menilai bahwa konstruksi peristiwa menjadi kunci untuk menentukan arah sidang etik maupun proses pidana.

Ia menegaskan bahwa tindakan hukum tidak boleh hanya dilihat dari aspek kecelakaan semata, tetapi harus mempertimbangkan konteks keseluruhan insiden.

"Bukan semata ada orang jatuh lalu tertabrak. Tapi bagaimana ruang publik dan keadilan bisa dijaga. Potensi pemecatan sangat besar, dan proses pidana juga harus dipersiapkan," kata Anam.*

(tm/a008)

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru