BREAKING NEWS
Sabtu, 06 September 2025

Beda Nasib! Kompol Cosmas Dipecat, Bripka Rohmad Hanya Demosi 7 Tahun

Paul Antonio Hutapea - Kamis, 04 September 2025 20:10 WIB
Beda Nasib! Kompol Cosmas Dipecat, Bripka Rohmad Hanya Demosi 7 Tahun
Bripka Rohmad, anggota Brimob Polda Metro Jaya pelindas Affan Kurniawan saat mendengarkan putusan sidang etik di TNCC Polri, Kamis (4/9/2025). (Foto: Polri TV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi berbeda terhadap dua anggota Brimob Polda Metro Jaya dalam kasus tewasnya driver ojek online (ojol) Affan Kurniawan (21), yang dilindas kendaraan taktis (rantis) saat aksi unjuk rasa di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, pada 28 Agustus 2025 lalu.

Bripka Rohmad, yang saat kejadian duduk di kursi pengemudi rantis bernomor 17713-VII, divonis demosi selama tujuh tahun.

Sanksi ini dinilai lebih ringan dibandingkan Kompol Cosmas Kaju Gae, yang divonis Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat dari institusi Polri.

Baca Juga:

"Mutasi bersifat demosi selama tujuh tahun sesuai dengan sisa masa dinas pelanggar di institusi Polri," ujar Ketua Majelis Hakim KKEP Kombes Heri Setiawan, dalam sidang yang digelar di gedung TNCC Polri, Kamis (4/9/2025).

Selain demosi, Bripka Rohmad juga dijatuhi sanksi administratif berupa penempatan khusus (patsus) selama 20 hari, serta dinyatakan melakukan perbuatan tercela dan diwajibkan menyampaikan permintaan maaf secara lisan.

Baca Juga:

Dalam sidang, Bripka Rohmad tampak mengenakan seragam Pakaian Dinas Harian (PDH) Polri lengkap dengan baret biru Korps Brimob.

Sementara itu, Kompol Cosmas, yang menjabat Komandan Batalyon A Resimen IV Pasukan Pelopor Brimob, telah lebih dulu disidang sehari sebelumnya, dan dinyatakan bersalah melanggar kode etik berat karena dinilai tidak profesional dalam menangani unjuk rasa yang berujung maut tersebut.

Dalam sidang KKEP pada Rabu (3/9/2025), Kompol Cosmas dijatuhi tiga sanksi utama:

- Perbuatan dinyatakan tercela.

- Penempatan khusus di Biro Provost Divpropam sejak 29 Agustus hingga 3 September 2025.

- Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari dinas kepolisian.

Sanksi tersebut dijatuhkan berdasarkan pelanggaran Pasal 13 ayat (1) PP No 1 Tahun 2003 dan sejumlah ketentuan dalam Peraturan Polri No 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan bahwa perkara ini tidak berhenti pada ranah etik, melainkan akan dilanjutkan ke proses pidana oleh Bareskrim Polri.

"Hasilnya direkomendasikan untuk dilimpahkan ke Bareskrim Polri guna langkah tindak lanjut," tegas Trunoyudo.

Usai mendengar putusan pemecatannya, Kompol Cosmas menangis dan menyatakan akan mempertimbangkan upaya banding.

"Saya akan berpikir-pikir dulu dan akan koordinasi dengan keluarga besar," ucapnya lirih.

Selain Bripka Rohmad dan Kompol Cosmas, ada lima anggota Satbrimob Polda Metro Jaya lainnya yang terlibat dalam peristiwa tersebut dan saat ini masuk dalam kategori pelanggaran sedang. Mereka adalah:

- Aipda M. Rohyani

- Briptu Danang

- Bripda Mardin

- Bharaka Jana Edi

- Bharaka Yohanes David

Kelima personel duduk di bagian belakang rantis saat kejadian.

Mereka terancam sanksi mulai dari patsus, mutasi demosi, hingga penundaan kenaikan pangkat dan pendidikan, berdasarkan hasil gelar perkara yang digelar Divisi Propam Polri, Selasa (2/9/2025).

Gelar perkara tersebut juga melibatkan Kompolnas, Komnas HAM, serta sejumlah unsur internal Polri seperti Itwasum, Bareskrim, SDM, Divkum, dan Korbrimob.

Komisioner Kompolnas, Choirul Anam, menilai bahwa konstruksi peristiwa menjadi kunci untuk menentukan arah sidang etik maupun proses pidana.

Ia menegaskan bahwa tindakan hukum tidak boleh hanya dilihat dari aspek kecelakaan semata, tetapi harus mempertimbangkan konteks keseluruhan insiden.

"Bukan semata ada orang jatuh lalu tertabrak. Tapi bagaimana ruang publik dan keadilan bisa dijaga. Potensi pemecatan sangat besar, dan proses pidana juga harus dipersiapkan," kata Anam.*

(tm/a008)

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Serbia Memanas! Unjuk Rasa Mahasiswa Ricuh, Tuntut Pemilu dan Presiden Mundur
Ayah Sambung di Tapsel Diamankan Polisi Usai Diduga Aniaya Anak Tiri Hingga Meninggal Dunia
Zaskia Adya Mecca Dihujat Usai Unggah Soal Ojol, Beri Klarifikasi: "Saya Tidak Pernah Merendahkan"
Kurir 4.833 Butir Pil Ekstasi, Warga Lhokseumawe Dihukum Mati di PN Medan
Barang Milik Ahmad Sahroni yang Dijarah Massa Berangsur Dikembalikan, Termasuk Sertifikat Tanah
Pembakaran Gedung Grahadi Terencana: Polisi Tetapkan 33 Tersangka, Termasuk Anak-anak
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru