BREAKING NEWS
Jumat, 05 September 2025

Delpedro Marhaen Tersangka, Yusril: Hadapi Proses Hukum dengan Gentleman, Bukan Minta Dibebaskan

Raman Krisna - Kamis, 04 September 2025 21:03 WIB
Delpedro Marhaen Tersangka, Yusril: Hadapi Proses Hukum dengan Gentleman, Bukan Minta Dibebaskan
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra. (foto: yusrilihzamhd/ig)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan agar para tersangka kasus dugaan penghasutan yang berujung kerusuhan dalam aksi demonstrasi akhir Agustus lalu, termasuk Direktur Lokataru Delpedro Marhaen, bersikap kooperatif dan menghadapi proses hukum dengan penuh tanggung jawab.

Yusril menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama di mata hukum, baik aparat penegak hukum yang menetapkan status tersangka, maupun pihak tersangka yang memiliki hak untuk melakukan pembelaan secara hukum.

"Saya kira setiap orang harus gentleman menghadapi satu proses hukum," ujar Yusril di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (4/9/2025).

Baca Juga:

Ia menyarankan para tersangka menggunakan jasa advokat untuk membela diri dan membantah dugaan aparat apabila merasa tidak bersalah.

Selain itu, mereka juga bisa menempuh jalur hukum seperti pra peradilan apabila menilai bukti-bukti penetapan tersangka tidak kuat.

Baca Juga:

"Kalau memang merasa tidak cukup bukti, silakan ajukan perlawanan hukum. Jangan serta-merta minta dibebaskan begitu saja, hadapi prosesnya," imbuhnya.

Yusril juga menekankan pentingnya penegakan hukum yang adil dan berimbang.

Menurutnya, aparat penegak hukum memiliki hak untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka bila ditemukan bukti permulaan yang cukup.

Namun, di sisi lain, hak membela diri juga merupakan bagian dari sistem hukum yang harus dihormati.

"Orang boleh saja menyuarakan pendapat. Tapi kalau ada unsur delik, misalnya penghasutan, maka penyidik berhak menyelidiki dan menetapkan. Tapi orang yang disangka juga berhak menyangkal. Jalankan proses secara fair dan adil," tuturnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menahan Delpedro Marhaen, Direktur Eksekutif Lokataru, bersama lima orang lainnya terkait dugaan penghasutan melalui media sosial yang berujung pada kerusuhan dalam unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR, Jakarta, pada 28 Agustus 2025.

Kelima tersangka lainnya adalah:

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Barang Milik Ahmad Sahroni yang Dijarah Massa Berangsur Dikembalikan, Termasuk Sertifikat Tanah
Pembakaran Gedung Grahadi Terencana: Polisi Tetapkan 33 Tersangka, Termasuk Anak-anak
Kapuspen TNI: Pelaku Anarkis Saat Demo Terlihat Terlatih dan Terorganisasi
Polda Metro Jaya Respons Desakan Pembebasan Demonstran dalam 17+8 Tuntutan Rakyat
Viral Anggota BAIS Disebut Provokator oleh Brimob Saat Demo, Ini Penjelasan Resmi TNI
Peran Detail 5 Tersangka Korupsi Laptop Chromebook: Nadiem Makarim hingga Staf Khusus
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru