BREAKING NEWS
Minggu, 15 Maret 2026

Usai Sita Rp38,5 Miliar dari Rumah Arinal Djunaidi, KAMPUD Desak Kejati Lampung Tetapkan Tersangka Kasus PT LEB

gusWedha - Jumat, 05 September 2025 16:24 WIB
Usai Sita Rp38,5 Miliar dari Rumah Arinal Djunaidi, KAMPUD Desak Kejati Lampung Tetapkan Tersangka Kasus PT LEB
Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji mendesak Kejati Lampung untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana PI PT LEB. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Ia meminta Kejati Lampung segera mengumumkan jumlah kerugian negara secara resmi dan menetapkan tersangka utama, termasuk kemungkinan aktor intelektual di balik dugaan korupsi.

"Kami meminta proses ini dilakukan secara akuntabel, mulai dari pemeriksaan saksi, pengelolaan barang bukti, hingga penuntutan. Semua harus terbuka kepada publik agar kepercayaan terhadap Kejaksaan tetap terjaga," ujarnya.

Meski mendesak percepatan penanganan kasus, Seno juga memberikan apresiasi terhadap langkah yang telah dilakukan Kejati Lampung.

Ia menyatakan keyakinannya bahwa tim penyidik bekerja dengan integritas tinggi.

"Langkah Kejati Lampung dalam membongkar skandal dugaan tipikor ini sangat patut diapresiasi. Kami percaya pada kredibilitas para penyidik dan akan terus mendukung proses hukum ini hingga tuntas," tegasnya.

Kejati Lampung menegaskan penyidikan terhadap aliran dana PI 10% masih berlangsung.

Pemanggilan terhadap sejumlah pihak yang diduga terkait juga akan dilakukan dalam waktu dekat.

"Kami masih mendalami keterlibatan berbagai pihak dalam pengelolaan dana ini dan akan menyampaikan perkembangan kepada publik secara berkala," ujar Armen Wijaya dalam keterangan resminya.

Seperti diketahui, dana PI 10% berasal dari kewajiban partisipasi yang diberikan kepada daerah penghasil migas.

Dalam kasus ini, dana tersebut dikelola oleh PT LEB sebagai anak usaha BUMD milik Pemprov Lampung, dan diduga tidak digunakan sesuai ketentuan, sehingga menimbulkan potensi kerugian negara.*

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru