Ia meminta KejatiLampung segera mengumumkan jumlah kerugian negara secara resmi dan menetapkan tersangka utama, termasuk kemungkinan aktor intelektual di balik dugaan korupsi.
"Kami meminta proses ini dilakukan secara akuntabel, mulai dari pemeriksaan saksi, pengelolaan barang bukti, hingga penuntutan. Semua harus terbuka kepada publik agar kepercayaan terhadap Kejaksaan tetap terjaga," ujarnya.
Meski mendesak percepatan penanganan kasus, Seno juga memberikan apresiasi terhadap langkah yang telah dilakukan KejatiLampung.
Ia menyatakan keyakinannya bahwa tim penyidik bekerja dengan integritas tinggi.
"Langkah KejatiLampung dalam membongkar skandal dugaan tipikor ini sangat patut diapresiasi. Kami percaya pada kredibilitas para penyidik dan akan terus mendukung proses hukum ini hingga tuntas," tegasnya.
KejatiLampung menegaskan penyidikan terhadap aliran dana PI 10% masih berlangsung.
Pemanggilan terhadap sejumlah pihak yang diduga terkait juga akan dilakukan dalam waktu dekat.
"Kami masih mendalami keterlibatan berbagai pihak dalam pengelolaan dana ini dan akan menyampaikan perkembangan kepada publik secara berkala," ujar Armen Wijaya dalam keterangan resminya.
Seperti diketahui, dana PI 10% berasal dari kewajiban partisipasi yang diberikan kepada daerah penghasil migas.
Dalam kasus ini, dana tersebut dikelola oleh PT LEB sebagai anak usaha BUMD milik Pemprov Lampung, dan diduga tidak digunakan sesuai ketentuan, sehingga menimbulkan potensi kerugian negara.*