BANDAR LAMPUNG – Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) 10% pada wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES), yang melibatkan PT Lampung Energi Berjaya (LEB), anak perusahaan BUMD PT Lampung Jasa Utama (LJU).
Desakan itu disampaikan langsung oleh Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji, usai KejatiLampung melakukan penggeledahan di rumah mantan Gubernur LampungArinal Djunaidi pada Rabu, 3 September 2025, dan menyita sejumlah aset bernilai fantastis: Rp38.588.545.675.
"Sudah sepatutnya penyidik KejatiLampung di bawah pimpinan Bapak Kajati Danang Suryo Wibowo, melalui Aspidsus Bapak Armen Wijaya, menetapkan tersangka dan menyeretnya ke pengadilan," ujar Seno Aji dalam keterangan pers, Jumat (5/9/2025).
Dalam penggeledahan di kediaman Arinal di Jalan Sultan Agung, Bandar Lampung, tim penyidik menyita berbagai aset, di antaranya:
- 7 unit kendaraan roda empat: Rp3,5 miliar
- Logam mulia seberat 645 gram: Rp1,29 miliar
- Uang tunai dalam rupiah dan mata uang asing: Rp1,35 miliar
- Deposito di sejumlah bank: Rp4,4 miliar
- 29 sertifikat tanah (SHM): Rp28,04 miliar
Total keseluruhan nilai aset yang disita diperkirakan mencapai lebih dari Rp38,5 miliar.
Aspidsus KejatiLampung, Armen Wijaya, menegaskan bahwa penyitaan dilakukan dalam rangka menelusuri aliran dana sebesar US$17.286.000 (setara Rp265 miliar) yang diterima oleh Pemprov Lampung dari PT Pertamina Hulu Energi (PHE) melalui PT LEB.
Seno Aji menekankan pentingnya transparansi dalam pengusutan kasus ini.
Ia meminta KejatiLampung segera mengumumkan jumlah kerugian negara secara resmi dan menetapkan tersangka utama, termasuk kemungkinan aktor intelektual di balik dugaan korupsi.
"Kami meminta proses ini dilakukan secara akuntabel, mulai dari pemeriksaan saksi, pengelolaan barang bukti, hingga penuntutan. Semua harus terbuka kepada publik agar kepercayaan terhadap Kejaksaan tetap terjaga," ujarnya.
Meski mendesak percepatan penanganan kasus, Seno juga memberikan apresiasi terhadap langkah yang telah dilakukan KejatiLampung.
Ia menyatakan keyakinannya bahwa tim penyidik bekerja dengan integritas tinggi.
"Langkah KejatiLampung dalam membongkar skandal dugaan tipikor ini sangat patut diapresiasi. Kami percaya pada kredibilitas para penyidik dan akan terus mendukung proses hukum ini hingga tuntas," tegasnya.
KejatiLampung menegaskan penyidikan terhadap aliran dana PI 10% masih berlangsung.
Pemanggilan terhadap sejumlah pihak yang diduga terkait juga akan dilakukan dalam waktu dekat.
"Kami masih mendalami keterlibatan berbagai pihak dalam pengelolaan dana ini dan akan menyampaikan perkembangan kepada publik secara berkala," ujar Armen Wijaya dalam keterangan resminya.
Seperti diketahui, dana PI 10% berasal dari kewajiban partisipasi yang diberikan kepada daerah penghasil migas.
Dalam kasus ini, dana tersebut dikelola oleh PT LEB sebagai anak usaha BUMD milik Pemprov Lampung, dan diduga tidak digunakan sesuai ketentuan, sehingga menimbulkan potensi kerugian negara.*