BREAKING NEWS
Rabu, 22 Oktober 2025

Pakar Hukum Tegaskan, Klaim Nadiem Tidak Terima Uang Bukan Berarti Jaminan Bebas

- Jumat, 05 September 2025 18:31 WIB
Pakar Hukum Tegaskan, Klaim Nadiem Tidak Terima Uang Bukan Berarti Jaminan Bebas
Mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim (NAM) tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. (foto: Muhammad sabki/cnbcindonesia)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Pernyataan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, yang mengaku tidak menerima sepeser pun aliran dana dari kasus korupsi pengadaan laptopChromebook, menuai tanggapan dari berbagai kalangan.

Salah satunya disampaikan oleh Prof. Dr. Eva Achjani Zulfa, pakar hukum pidana dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI).

Menurut Prof. Eva, meskipun Nadiem terbukti tidak menerima dana hasil korupsi, hal tersebut tidak serta-merta membebaskan dirinya dari tanggung jawab hukum pidana.

"Dalam kasus korupsi, bukan hanya orang yang menerima uang saja yang dapat dijerat hukum. Konsep command responsibility berlaku bagi pejabat yang memiliki wewenang, di mana tindakan atau kelalaiannya menyebabkan kerugian negara," ujar Prof. Eva, Jumat (5/9/2025).

Ia menjelaskan lebih lanjut bahwa seorang pejabat publik, terutama setingkat menteri, bertanggung jawab penuh atas kebijakan yang diambil.

Jika kebijakan tersebut cacat atau memfasilitasi tindak korupsi, pejabat yang bersangkutan dapat dikenakan pasal pidana.

Lebih rinci, Prof. Eva menyebutkan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi tidak mensyaratkan adanya aliran dana ke rekening pribadi.

"Pasal tersebut menitikberatkan pada perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara. Seseorang bisa tidak menerima dana, tapi karena menandatangani atau menyetujui kebijakan yang merugikan negara, bisa dikategorikan sebagai pelaku tindak pidana," jelasnya.

Prof. Eva juga menegaskan pentingnya membedakan antara kasus perdata dan pidana.

Dalam kasus perdata, yang dibuktikan adalah kerugian material, sedangkan dalam kasus pidana, yang menjadi perhatian adalah unsur kesengajaan (mens rea) dan perbuatan melawan hukum.

"Meskipun Nadiem tidak menerima uang, penyidik mungkin memiliki bukti lain yang menunjukkan adanya unsur kesengajaan dalam kebijakan yang ia keluarkan sehingga menyebabkan kerugian negara," tutup Prof. Eva.

Pernyataan ini memberikan perspektif hukum yang lebih mendalam bahwa klaim tidak menerima dana korupsi bukan jaminan bebas dari jeratan hukum bagi Nadiem Makarim.

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru