
Mitigasi Bencana, Pemkab Simalungun Lakukan Penebangan dan Perantingan Pohon Strategis
SIMALUNGUN Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun melalui Kecamatan Siantar bersama Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimca) da
PeristiwaJAKARTA – Pernyataan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, yang mengaku tidak menerima sepeser pun aliran dana dari kasus korupsi pengadaan laptopChromebook, menuai tanggapan dari berbagai kalangan.
Salah satunya disampaikan oleh Prof. Dr. Eva Achjani Zulfa, pakar hukum pidana dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI).
Menurut Prof. Eva, meskipun Nadiem terbukti tidak menerima dana hasil korupsi, hal tersebut tidak serta-merta membebaskan dirinya dari tanggung jawab hukum pidana.
"Dalam kasus korupsi, bukan hanya orang yang menerima uang saja yang dapat dijerat hukum. Konsep command responsibility berlaku bagi pejabat yang memiliki wewenang, di mana tindakan atau kelalaiannya menyebabkan kerugian negara," ujar Prof. Eva, Jumat (5/9/2025).
Ia menjelaskan lebih lanjut bahwa seorang pejabat publik, terutama setingkat menteri, bertanggung jawab penuh atas kebijakan yang diambil.
Jika kebijakan tersebut cacat atau memfasilitasi tindak korupsi, pejabat yang bersangkutan dapat dikenakan pasal pidana.
Lebih rinci, Prof. Eva menyebutkan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi tidak mensyaratkan adanya aliran dana ke rekening pribadi.
"Pasal tersebut menitikberatkan pada perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara. Seseorang bisa tidak menerima dana, tapi karena menandatangani atau menyetujui kebijakan yang merugikan negara, bisa dikategorikan sebagai pelaku tindak pidana," jelasnya.
Prof. Eva juga menegaskan pentingnya membedakan antara kasus perdata dan pidana.
Dalam kasus perdata, yang dibuktikan adalah kerugian material, sedangkan dalam kasus pidana, yang menjadi perhatian adalah unsur kesengajaan (mens rea) dan perbuatan melawan hukum.
"Meskipun Nadiem tidak menerima uang, penyidik mungkin memiliki bukti lain yang menunjukkan adanya unsur kesengajaan dalam kebijakan yang ia keluarkan sehingga menyebabkan kerugian negara," tutup Prof. Eva.
Pernyataan ini memberikan perspektif hukum yang lebih mendalam bahwa klaim tidak menerima dana korupsi bukan jaminan bebas dari jeratan hukum bagi Nadiem Makarim.
SIMALUNGUN Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun melalui Kecamatan Siantar bersama Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimca) da
PeristiwaSIMALUNGUN Peringatan Hari Santri Nasional Tahun 2025 di Kabupaten Simalungun berlangsung khidmat meski diguyur hujan. adsenseAcara yan
AgamaDENPASAR Pemerintah Provinsi Bali mengikuti secara daring kegiatan Akad Massal Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi 800.000 debitur, serta pelu
EkonomiSIMALUNGUN Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun bergerak cepat menanggapi bencana infrastruktur yang memutus total Jalan Provinsi pen
PeristiwaBANDA ACEH Kantor Wilayah Bea dan Cukai Aceh memaparkan capaian signifikan Satgas Pemberantasan Penyelundupan dan Barang Kena Cukai (BKC)
Hukum dan KriminalMEDAN Pemerintah Kabupaten Simalungun menunjukkan komitmennya mendukung Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan menghadiri Launchi
PemerintahanBINJAI Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution menginstruksikan bupati dan walikota untuk menggratiskan Persetujuan Bangunan Gedun
PemerintahanMEDAN Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) tengah melakukan penataan ulang struktur organisasi perangkat daerah (OPD) se
PemerintahanBANDA ACEH Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menggelar konferensi pers di Aceh untuk memaparkan capaian pengawasan dan penindakan
Hukum dan KriminalBANDA ACEH Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menunjukkan komitmennya dalam menjaga kedaulatan negara dan melindungi masyarakat mel
Pemerintahan