Keluarga Winda Lorenza Gowasa Lapor ke Polda Sumut, Minta Dugaan Pembunuhan Diusut Tuntas
MEDAN Keluarga mendiang Winda Lorenza Gowasa (WLG) resmi melaporkan dugaan tindak pidana pembunuhan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpa
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN - M. Alfarisi, seorang warga Lhokseumawe, Aceh, dijatuhi hukuman mati karena menjadi kurir pil ekstasi sebanyak 4.833 butir. Vonis tersebut dibacakan majelis hakim di Ruang Sidang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (4/9/2025).
Vonis terhadap warga Jalan Darussalam Komplek Fortuna No. 1, Kelurahan Hagu Barat, Kecamatan Bandar Sakti, Kota Lhokseumawe, Aceh, ini dibacakan majelis hakim di Ruang Sidang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (4/9/2025).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa M. Alfarisi dengan pidana mati," ucap Ketua Majelis Hakim, Frans Effendi Manurung, didampingi Cipto Hosari Nababan dan Vera Yetti Magdalena sebagai hakim anggota saat membacakan amar putusan.
Hakim menyatakan, warga Jalan Darussalam Komplek Fortuna No 1, Kelurahan Hagu Barat, Kecamatan Bandar Sakti, Kota Lhokseumawe, Aceh, ini terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkoba sebagaimana dakwaan primer, yaitu pasal 114 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Keadaan yang meringankan tidak ditemukan," kata Frans. Sedangkan keadaan yang memberatkan, lanjut hakim, perbuatan Alfarisi tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkoba, meresahkan masyarakat, serta dapat merusak dan meruntuhkan generasi muda Indonesia di masa yang akan datang.
Setelah membacakan putusan, hakim memberikan kesempatan kepada Alfarisi untuk berpikir-pikir selama tujuh hari terkait apakah mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Medan atau tidak.
Putusan hakim diketahui conform atau sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan yang pada persidangan sebelumnya menuntut mati Alfarisi.
Kasus ini bermula saat Alfarisi bertemu dengan seseorang bernama Nasir (DPO) di salah satu kafe di Jalan Setia Budi Medan, Sabtu (21/12/2024) sekitar pukul 15.00 WIB. Dalam pertemuan itu, Alfarisi ditawari pekerjaan mengantar pil ekstasi oleh Nasir.
Tawaran itu diterima Alfarisi usai diimingi akan diupah Rp30 juta apabila berhasil mengantarkan pil ekstasi. Sekitar pukul 16.00 WIB, Alfarisi pergi ke Jalan Setia Budi, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, untuk menerima barang haram tersebut dari orang suruhan Nasir.
Kemudian pada pukul 18.00 WIB, Alfarisi menunggu seseorang yang akan menjemput pil ekstasi. Namun, tiba-tiba tiga anggota kepolisian dari Polda Sumatera Utara (Sumut) menangkap Alfarisi.*
MEDAN Keluarga mendiang Winda Lorenza Gowasa (WLG) resmi melaporkan dugaan tindak pidana pembunuhan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpa
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menilai kinerja pemerintahannya selama hampir dua tahun berjalan menunjukkan hasil
NASIONAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto memberikan penilaian positif terhadap kinerja Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sekaligus
NASIONAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto melontarkan sejumlah candaan saat menghadiri peluncuran buku berjudul 10 Karya Nyata untuk Negeri Se
NASIONAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto meminta para kepala daerah memastikan kebutuhan dasar masyarakat dapat terpenuhi, terutama terkait pem
NASIONAL
MEDAN Wakil Gubernur Sumatera Utara (Wagub Sumut) Surya mengajak generasi muda untuk membangun karakter yang kuat dengan menanamkan nila
PEMERINTAHAN
MEDAN Ketua DPD Partai NasDem Kota Medan, Afif Abdillah, angkat bicara mengenai kasus hukum yang menjerat anggota DPRD Medan dari Fraksi
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN PSMS Medan mengambil keputusan untuk mencoret empat pemain asing yang sebelumnya mengikuti masa trial bersama tim saat tampil di t
OLAHRAGA
MEDAN Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak meminta jajarannya melakukan pemetaan terhadap sejumlah lokasi yang diduga
HUKUM DAN KRIMINAL
PADANG LAWAS UTARA Kepolisian Daerah Sumatera Utara resmi mengoperasikan Markas Komando (Mako) Polres Padang Lawas Utara (Paluta) di Tan
HUKUM DAN KRIMINAL