- Pemberian pinjaman dan agunan aset yang memerlukan persetujuan Presiden rawan disalahgunakan;
- Potensi konflik kepentingan dalam jabatan Dewan Pengawas;
- Tidak adanya prosedur pembelaan diri yang jelas bagi direksi atau komisaris;
- Sumber modal tambahan dari luar belum diatur secara transparan;
- Definisi penyelenggara negara dalam UU BUMN tidak sinkron dengan UU No. 28 Tahun 1999;
- Kurangnya dorongan terhadap tata kelola yang bersih dan akuntabel.
Menanggapi peringatan dari KPK, Ketua Umum FKSPI, Constantianus Christiadji, menyatakan bahwa seluruh direksi BUMN memang harus menerapkan prinsip kehati-hatian dan melakukan analisis risiko secara menyeluruh sebelum mengambil keputusan strategis.
"Direksi perlu menyediakan dokumentasi lengkap dan transparan sebagai bukti bahwa keputusan diambil secara rasional dan berdasarkan pertimbangan matang," ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa tanggung jawab direksi tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga moral dan hukum, terutama dalam menjaga kepercayaan publik terhadap BUMN sebagai pengelola aset negara.*