Said Abdullah: Penerima LPG 3 Kg Harus Diverifikasi Sidik Jari atau Retina
JAKARTA Ketua Badan Anggaran DPR RI, Said Abdullah, mengusulkan penggunaan sistem verifikasi biometrik seperti sidik jari atau retina ma
NASIONAL
JAKARTA -Sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Jessica Kumala Wongso terkait kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (2/12). Sidang kali ini melibatkan pihak Jessica yang diwakili oleh tim kuasa hukumnya serta jaksa yang masing-masing menyerahkan bukti kepada majelis hakim.
Ketua majelis hakim, Zulkifli Atjo, memulai sidang dengan menanyakan kepada tim kuasa hukum Jessica apakah ada bukti yang akan diserahkan. Pihak Jessica pun menyerahkan sebuah surat kepada majelis hakim. Jaksa juga menyerahkan bukti yang sama, dengan hakim mengingatkan bahwa batas waktu untuk menyerahkan bukti surat adalah pekan depan.
“Silakan Minggu depan terakhir mengajukan bukti surat, memori kontra, atau tanggapan,” kata hakim Zulkifli.
Pihak Jessica mengklaim bahwa seluruh bukti yang dimiliki telah diserahkan, sementara jaksa meminta waktu satu pekan lagi untuk menyerahkan bukti lainnya. Setelah mendengarkan keterangan kedua belah pihak, hakim memutuskan untuk menunda sidang hingga Senin, 9 Desember 2024.
Jessica Kumala Wongso sebelumnya divonis 20 tahun penjara setelah terbukti melakukan pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin pada 2016 silam. Setelah menjalani sebagian masa hukumannya, Jessica dibebaskan pada Agustus 2024 lalu dengan pembebasan bersyarat. Tak puas dengan putusan tersebut, ia mengajukan PK ke Mahkamah Agung dengan harapan dibebaskan dari segala dakwaan serta memulihkan harkat dan martabatnya.
Dalam pengajuan PK, Jessica mengklaim memiliki bukti baru berupa rekaman CCTV dari restoran Olivier, tempat kejadian perkara “kopi sianida”, yang belum ditampilkan dalam persidangan sebelumnya.
Sidang PK Jessica sebelumnya telah berlangsung pada 18 November 2024 dan 25 November 2024, namun sidang tersebut diwarnai dengan ketegangan. Pada kedua kesempatan tersebut, pihak Jessica memilih untuk walkout (WO) setelah jaksa menghadirkan ahli untuk memberikan keterangan. Pihak kuasa hukum Jessica, Hidayat Bostam, menyatakan keberatan karena menurut mereka, sidang peninjauan kembali seharusnya merupakan kesempatan bagi Jessica untuk mengemukakan bukti dan pendapatnya, bukan untuk mendengarkan keterangan ahli dari jaksa.
Meskipun demikian, sidang kali ini berjalan lebih lancar dengan pihak jaksa dan tim kuasa hukum Jessica menyerahkan bukti-bukti yang relevan. Sidang berikutnya dijadwalkan pada Senin, 9 Desember 2024.
(N/014)
JAKARTA Ketua Badan Anggaran DPR RI, Said Abdullah, mengusulkan penggunaan sistem verifikasi biometrik seperti sidik jari atau retina ma
NASIONAL
BANDA ACEH Kepala Kepolisian Daerah Aceh, Marzuki Ali Basyah, menghadiri rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) yang digela
PEMERINTAHAN
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan akan mengkaji dampak putusan Mahkamah Konstitusi yang menetapkan hanya Badan Pemeriksa K
NASIONAL
JAKARTA Persidangan perdana kasus penculikan dan pembunuhan kepala cabang bank, M Ilham Pradipta, mengungkap peran tiga prajurit TNI dal
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kementerian Sosial mulai menyiapkan transisi penggunaan kendaraan operasional berbasis listrik sebagai bagian dari upaya efisien
NASIONAL
JAKARTA Kementerian Ketenagakerjaan menyiapkan insentif bagi perusahaan yang memfasilitasi sertifikasi kompetensi bagi peserta program M
NASIONAL
KUPANG Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka melepas Pawai Paskah Akbar 2026 di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin, 6 April 2026.
NASIONAL
LABUHANBATU Tim penjinak bom (Jibom) Gegana Brimob Polda Sumatera Utara memusnahkan sebuah bom mortir yang ditemukan warga di kawasan Da
NASIONAL
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengingatkan kementerian dan lembaga agar menggunakan anggaran negara secara disiplin dan
EKONOMI
JAKARTA Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, menegaskan bahwa keputusan perombakan kabinet sepenuhnya berada di tangan Pre
NASIONAL