Menteri LH Dukung Fatwa MUI: Buang Sampah ke Sungai dan Laut Haram!
JAKARTA Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia, Hanif Faisol Nurofiq menyatakan dukungannya terhadap fatwa Majelis Ulama Indonesia
NASIONAL
JAKARTA -Sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Jessica Kumala Wongso terkait kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (2/12). Sidang kali ini melibatkan pihak Jessica yang diwakili oleh tim kuasa hukumnya serta jaksa yang masing-masing menyerahkan bukti kepada majelis hakim.
Ketua majelis hakim, Zulkifli Atjo, memulai sidang dengan menanyakan kepada tim kuasa hukum Jessica apakah ada bukti yang akan diserahkan. Pihak Jessica pun menyerahkan sebuah surat kepada majelis hakim. Jaksa juga menyerahkan bukti yang sama, dengan hakim mengingatkan bahwa batas waktu untuk menyerahkan bukti surat adalah pekan depan.
“Silakan Minggu depan terakhir mengajukan bukti surat, memori kontra, atau tanggapan,” kata hakim Zulkifli.
Pihak Jessica mengklaim bahwa seluruh bukti yang dimiliki telah diserahkan, sementara jaksa meminta waktu satu pekan lagi untuk menyerahkan bukti lainnya. Setelah mendengarkan keterangan kedua belah pihak, hakim memutuskan untuk menunda sidang hingga Senin, 9 Desember 2024.
Jessica Kumala Wongso sebelumnya divonis 20 tahun penjara setelah terbukti melakukan pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin pada 2016 silam. Setelah menjalani sebagian masa hukumannya, Jessica dibebaskan pada Agustus 2024 lalu dengan pembebasan bersyarat. Tak puas dengan putusan tersebut, ia mengajukan PK ke Mahkamah Agung dengan harapan dibebaskan dari segala dakwaan serta memulihkan harkat dan martabatnya.
Dalam pengajuan PK, Jessica mengklaim memiliki bukti baru berupa rekaman CCTV dari restoran Olivier, tempat kejadian perkara “kopi sianida”, yang belum ditampilkan dalam persidangan sebelumnya.
Sidang PK Jessica sebelumnya telah berlangsung pada 18 November 2024 dan 25 November 2024, namun sidang tersebut diwarnai dengan ketegangan. Pada kedua kesempatan tersebut, pihak Jessica memilih untuk walkout (WO) setelah jaksa menghadirkan ahli untuk memberikan keterangan. Pihak kuasa hukum Jessica, Hidayat Bostam, menyatakan keberatan karena menurut mereka, sidang peninjauan kembali seharusnya merupakan kesempatan bagi Jessica untuk mengemukakan bukti dan pendapatnya, bukan untuk mendengarkan keterangan ahli dari jaksa.
Meskipun demikian, sidang kali ini berjalan lebih lancar dengan pihak jaksa dan tim kuasa hukum Jessica menyerahkan bukti-bukti yang relevan. Sidang berikutnya dijadwalkan pada Senin, 9 Desember 2024.
(N/014)
JAKARTA Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia, Hanif Faisol Nurofiq menyatakan dukungannya terhadap fatwa Majelis Ulama Indonesia
NASIONAL
JAKARTA Komando Daerah TNI Angkatan Laut III kembali menggelar Perkemahan Sabtu Minggu (Persami) Korps Kadet Republik Indonesia (KKRI) G
NASIONAL
JAKARTA Oloan Paniaran Nababan terus memacu akselerasi pembangunan daerahnya. Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan itu bertemu Ketua Dewa
PEMERINTAHAN
PAPUA Aparat gabungan dalam Operasi Damai Cartenz 2026 berhasil menangkap empat terduga pelaku penembakan terhadap pesawat perintis Smar
HUKUM DAN KRIMINAL
SIMALUNGUN, SUMUT Harapan warga Dusun II Silou Raya, Nagori Dame Raya, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun, akan akses air bersih kian
NASIONAL
JAKARTA Anggota Komisi III DPR Abdullah menanggapi pernyataan Presiden ke7 RI, Joko Widodo, yang mengaku tidak berperan dalam revisi Un
POLITIK
JAKARTA Menjelang Konferensi Tingkat Tinggi Dewan Perdamaian (Board of Peace/BoP) yang digelar di Amerika Serikat, anggota DPR RI berhar
POLITIK
SIMALUNGUN Dusun II Silou Raya, Nagori Dame Raya, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, diselimuti semangat gotong royon
NASIONAL
DELI SERDANG Dua truk mengalami kecelakaan di tikungan Cindelaras, Jalan Jamin Ginting KM 39, Desa Sibolangit, Deli Serdang, Senin (16/2
NASIONAL
PANGKALPINANG Polemik rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) berbasis thorium di Bangka Belitung kian memanas. Peno
NASIONAL