BREAKING NEWS
Minggu, 07 September 2025

Yusril Sentil Kuasa Hukum Delpedro: Hadapi Polisi di Jalur Hukum, Rakyat Akan Menilai

Justin Nova - Minggu, 07 September 2025 13:33 WIB
Yusril Sentil Kuasa Hukum Delpedro: Hadapi Polisi di Jalur Hukum, Rakyat Akan Menilai
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra. (foto: yusrilihzamhd/ig)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, meminta kuasa hukum aktivis Delpedro Marhaen, Maruf Bajammal, untuk bersikap jentelmen dalam menghadapi proses hukum yang kini menjerat kliennya.

Pernyataan tersebut disampaikan Yusril menanggapi sikap tim kuasa hukum Delpedro yang mengkritik penangkapan klien mereka oleh pihak kepolisian.

Menurut Yusril, perbedaan pandangan terkait legalitas proses penangkapan sebaiknya diselesaikan di jalur hukum.

Baca Juga:

"Perlawanan Anda harus jentelmen. Anda hadapi polisi di jalur hukum. Anda adu argumen dengan polisi, penyidik, dan jaksa. Hadapi di pengadilan," ujar Yusril, Minggu (7/9/2025).

Yusril menyebut bahwa apabila kuasa hukum Delpedro menilai penangkapan tidak sah atau cacat prosedural, maka langkah yang tepat adalah menguji hal tersebut melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Baca Juga:

"Masalahnya, polisi menganggap penangkapan yang mereka lakukan sudah sesuai koridor hukum. Karena ada beda pendapat itulah, maka Anda harus lakukan perlawanan," tegas Yusril.

Ia juga menambahkan bahwa proses hukum yang terbuka akan memberikan ruang bagi publik untuk menilai pihak mana yang memiliki argumen lebih kuat.

"Rakyat akan menilai, argumen skala yang lebih kokoh dan meyakinkan: argumen Anda dan tersangka yang Anda bela, atau argumen penegak hukum, polisi, penyidik, dan jaksa?" ujarnya.

Sebelumnya, kuasa hukum Delpedro Marhaen, Maruf Bajammal, dalam konferensi pers pada Sabtu (6/9), menyampaikan bahwa pihaknya kesulitan untuk bersikap jentelmen lantaran proses penangkapan yang dilakukan oleh kepolisian dinilai tidak sesuai dengan prosedur hukum.

Tim kuasa hukum pun meminta agar pemerintah meninjau ulang tindakan aparat yang menangkap Delpedro serta mengevaluasi penegakan hukum yang mereka anggap berpotensi sewenang-wenang.

Delpedro Marhaen, Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, merupakan satu dari enam tersangka yang ditangkap Polda Metro Jaya atas dugaan penghasutan dan penyebaran informasi elektronik yang memicu aksi anarkis dan kerusuhan dalam sebuah unjuk rasa.

Delpedro disebut berperan aktif mengajak pelajar dan anak-anak untuk ikut serta dalam aksi tersebut, yang kemudian berujung pada kericuhan di sejumlah titik di Jakarta dan sekitarnya.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Mengenang Munir Said Thalib: 21 Tahun Kematian Sang Pejuang HAM yang Masih Menyisakan Luka
Yusril Kritik DPR Diisi Artis, PKB: Harus Dibarengi Kompetensi
Menggugat Partai Politik
Iwakum Gugat Pasal 8 UU Pers ke MK, Ini Respons Dewan Pers
Polisi Geledah Rumah dan Kantor Delpedro, Buku-Buku Disita
Tim Advokasi Ajukan Penangguhan Penahanan Delpedro Marhaen, Polda Masih Bungkam
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru