Sidang perdana gugatan yang ditujukan kepada Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka oleh seorang bernama Subhan Palal di PN Jakarta Pusat, Senin (8/9/2025). (foto: Rahma/Tirto)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
JAKARTA – Sidang perdana gugatan perdata senilai Rp125 triliun terhadap Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka, ditunda setelah penggugat menyatakan keberatan atas kehadiran Jaksa Pengacara Negara (JPN) sebagai kuasa hukumGibran.
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (8/9/2025), awalnya dijadwalkan untuk memeriksa legal standing atau kedudukan hukum para pihak.
Namun, penggugat yang bernama Subhan, menyatakan bahwa gugatan diajukan secara pribadi kepada Gibran, bukan dalam kapasitasnya sebagai pejabat negara, sehingga kehadiran JPN dianggap tidak relevan.
"Saya menggugatGibran sebagai pribadi, bukan sebagai pejabat. Jaksa Pengacara Negara tidak bisa membela orang pribadi. Oleh karena itu saya menyatakan keberatan dan meminta JPN keluar dari persidangan," ujar Subhan usai sidang.
Menanggapi hal itu, majelis hakim yang diketuai Budi Prayitno bersama dua hakim anggota, Abdul Latip dan Arlen Veronica, memutuskan menunda persidangan hingga Senin, 15 September 2025, dengan mempertimbangkan keberatan yang diajukan oleh penggugat.
Isi Gugatan dan Tuntutan
Dalam gugatan yang diajukan, Subhan tidak hanya meminta agar Gibran dinyatakan tidak sah sebagai Wakil Presiden RI 2024–2029, tetapi juga menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai tergugat II.
Subhan beralasan bahwa Gibran tidak memenuhi syarat pencalonan karena diduga tidak menempuh pendidikan SMA sederajat yang diselenggarakan berdasarkan hukum Indonesia.