BREAKING NEWS
Sabtu, 30 Mei 2026

Gibran Digugat Warga Rp125 Triliun, Sidang Ditunda karena Keberatan terhadap Kehadiran Jaksa Negara

Raman Krisna - Senin, 08 September 2025 13:03 WIB
Gibran Digugat Warga Rp125 Triliun, Sidang Ditunda karena Keberatan terhadap Kehadiran Jaksa Negara
Sidang perdana gugatan yang ditujukan kepada Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka oleh seorang bernama Subhan Palal di PN Jakarta Pusat, Senin (8/9/2025). (foto: Rahma/Tirto)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

- Menghukum Gibran dan KPU secara tanggung renteng untuk membayar kerugian materil dan immateriil sebesar Rp125 triliun ke kas negara untuk dibagikan ke seluruh warga negara.

- Menyatakan putusan dapat langsung dijalankan meski ada upaya hukum banding atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad).

- Menghukum para tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp100 juta per hari atas keterlambatan menjalankan putusan.

- Menghukum para tergugat membayar seluruh biaya perkara.

Meski belum memberikan pernyataan resmi di ruang sidang, Jaksa Pengacara Negara yang hadir mewakili Gibran tercatat dalam daftar kehadiran.

Kehadiran JPN biasanya mewakili pejabat negara dalam perkara yang terkait jabatan atau kepentingan institusi, bukan gugatan pribadi.

Namun dalam hal ini, penggugat menegaskan bahwa gugatan ditujukan kepada Gibran sebagai perorangan, bukan sebagai Wakil Presiden dalam kapasitas kedinasan.

Kasus ini menyita perhatian publik karena nilai gugatan yang fantastis dan tuntutan yang menyasar keabsahan posisi Wakil Presiden.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dijadwalkan akan melanjutkan sidang pada 15 September 2025 dengan agenda pemeriksaan ulang legal standing dan kehadiran pihak tergugat.

Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak Gibran terkait substansi gugatan maupun keberatan atas kehadiran Jaksa Pengacara Negara di persidangan.*

Editor
:
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru