Tabrakan Maut di Tol Medan-Tebing Tinggi, Hino Dutro Tabrak Truk Tronton: Tiga Orang Tewas
SERDANG BEDAGAI Tabrakan maut terjadi di ruas Tol MedanTebing Tinggi, tepatnya di Kilometer 54.700 Jalur A, Desa Melati, Kecamatan Pega
PERISTIWA
JAKARTA — Sidang perdana gugatan perdata terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terkait keabsahan ijazah pendidikan menengahnya resmi digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (8/9).
Dalam sidang ini, Gibran diwakili oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) dari Kejaksaan Agung, yang mendapat kuasa hukum langsung dari Wakil Presiden.
Gugatan tersebut diajukan oleh seorang warga bernama Subhan, yang juga menjadikan Komisi Pemilihan Umum (KPU RI) sebagai tergugat II.
Dalam petitumnya, Subhan meminta majelis hakim menyatakan bahwa Gibran tidak sah menjabat sebagai Wakil Presiden periode 2024–2029, serta menuntut ganti rugi materiil dan immateriil hingga Rp125 triliun.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan kehadiran JPN dalam persidangan.
Ia menyatakan bahwa karena gugatan dialamatkan kepada Wapres dan dikirim ke kantor Sekretariat Wakil Presiden (Setwapres), maka menjadi kewenangan Jaksa Negara untuk mewakili.
"Benar, hari ini JPN dari Kejaksaan Agung mewakili gugatan yang ditujukan ke Wapres. Karena gugatan dialamatkan ke Setwapres, maka menjadi kewenangan JPN," ujar Anang saat dikonfirmasi, Senin (8/9).
Ia menambahkan, Jaksa Agung telah menerima Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Wapres Gibran untuk menangani perkara tersebut.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Budi Prayitno, dengan anggota Abdul Latip dan Arlen Veronica, berjalan singkat karena adanya keberatan dari pihak penggugat.
Penggugat Subhan menolak kehadiran JPN sebagai kuasa hukum Gibran, dengan alasan bahwa gugatan yang diajukannya bersifat pribadi, bukan terhadap jabatan Wapres.
"Saya menggugat Gibran secara personal, bukan jabatannya sebagai Wapres. Jaksa Pengacara Negara mewakili negara, bukan pribadi. Maka saya keberatan dan minta JPN keluar dari persidangan," ujar Subhan di ruang sidang.
Menanggapi hal tersebut, majelis hakim menyatakan pihak tergugat I dianggap tidak hadir, dan menunda persidangan hingga Senin, 15 September 2025, guna memberikan waktu klarifikasi terhadap keberatan tersebut.
SERDANG BEDAGAI Tabrakan maut terjadi di ruas Tol MedanTebing Tinggi, tepatnya di Kilometer 54.700 Jalur A, Desa Melati, Kecamatan Pega
PERISTIWA
JAKARTA Badan Gizi Nasional (BGN) melarang penggunaan susu kental manis, minuman rasa susu, hingga produk minuman yang mengandung susu d
NASIONAL
ACEH BARAT Bagi warga Gampong Suak Timah, Kecamatan Samatiga, Kabupaten Aceh Barat, nipah bukan sekadar tumbuhan yang tumbuh di rawa pes
SENI DAN BUDAYA
BANDA ACEH Kasus dugaan pencurian barang berharga milik keluarga pasien di Rumah Sakit (RS) Harapan Bunda, Banda Aceh, berakhir damai. P
HUKUM DAN KRIMINAL
TANJAB TIMUR Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Tanjung Jabung Timur menggelar Rapat Koordinasi Forum Koordinasi Pimpina
NASIONAL
TAKENGON Personel Polres Aceh Tengah, Polda Aceh, menyisir sejumlah kawasan yang dinilai rawan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di w
NASIONAL
ACEH UTARA Menyempitnya kawasan hutan membuat ruang jelajah gajah di lanskap Cot Girek, Aceh Utara, semakin terbatas. Kondisi ini menyeb
NASIONAL
MEDAN Harga jagung di tingkat petani di Sumatera Utara masih bertahan tinggi. Kondisi ini menjadi salah satu faktor yang mendorong kenai
EKONOMI
MEDAN Kabel reefer milik kapal kargo MV Wan Hai 101 dicuri saat kapal tengah bersandar di Dermaga B BNCT Belawan, Kota Medan, Sumatera U
HUKUM DAN KRIMINAL
KARO Satuan Reserse Kriminal Polres Karo, Polda Sumatera Utara, menyelidiki kasus keracunan massal yang terjadi di SMK Bersama Berastagi
HUKUM DAN KRIMINAL