BREAKING NEWS
Kamis, 18 Juni 2026

Gibran Digugat Warga, Jaksa Negara Turun Tangan! Ini Penjelasan Kejagung

- Senin, 08 September 2025 14:50 WIB
Gibran Digugat Warga, Jaksa Negara Turun Tangan! Ini Penjelasan Kejagung
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna. (Foto: Antara/Nadia Putri Rahmani)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Gugatan Subhan terdaftar dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst.

Ia menuding Gibran tidak pernah mengikuti pendidikan SMA/sederajat sesuai hukum di Indonesia, sehingga tidak memenuhi syarat sebagai calon wakil presiden dalam Pilpres 2024.

Berikut ringkasan isi petitum penggugat:

- Menyatakan gugatan dikabulkan seluruhnya.

- Menyatakan Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.

- Menyatakan Gibran tidak sah sebagai Wakil Presiden RI periode 2024–2029.

- Menghukum Gibran dan KPU secara tanggung renteng membayar kerugian sebesar Rp125.000.010.000.000 ke kas negara.

- Meminta putusan dapat dieksekusi meskipun ada upaya hukum lanjutan (uitvoerbaar bij voorraad).

- Menghukum para tergugat membayar uang paksa (dwangsom) Rp100 juta per hari jika tidak melaksanakan putusan.

- Menghukum tergugat membayar seluruh biaya perkara.

Selain Gibran, KPU RI sebagai tergugat II juga diminta bertanggung jawab karena dianggap telah meloloskan pencalonan Gibran dalam Pilpres 2024 tanpa verifikasi yang dianggap cukup oleh penggugat.

Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak Gibran maupun KPU mengenai substansi gugatan.

Editor
:
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru