JAKARTA – Tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit oleh sejumlah bank daerah kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) beserta anak perusahaannya.
Pada Senin (9/9/2025), Kejagung memanggil dan memeriksa lima orang saksi dari kalangan perbankan yang diduga mengetahui secara langsung proses pemberian fasilitas kredit tersebut.
Adapun lima saksi yang diperiksa yaitu:
- SH, Relationship Manager Bank BNI Tbk
- HP, Staf Pelaporan Divisi Operasional Bank BJB (2024–sekarang); sebelumnya Staf Operasional Kredit Korporasi (2019–2021)
Kelima saksi tersebut diperiksa dalam rangka pengumpulan dan penguatan alat bukti atas dugaan korupsi yang terjadi dalam proses pemberian kredit kepada Sritex dari beberapa bank, termasuk Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB), Bank DKI, dan Bank Jateng.
"Pemeriksaan ini untuk memperkuat alat bukti sekaligus melengkapi berkas perkara guna kepentingan proses hukum selanjutnya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, dalam keterangan tertulis.
Kasus ini sebelumnya telah menetapkan ISL, yang diduga sebagai pihak sentral dalam proses pencairan kredit bermasalah tersebut, sebagai tersangka bersama beberapa pihak lainnya.
Mereka diduga telah menyalahgunakan fasilitas perbankan yang menyebabkan kerugian negara dan potensi kredit macet dalam jumlah besar.