TANJUNG BALAI - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) berhasil menangkap seorang buronan kasus penipuan bernama Selamat Ang, yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Selamat Ang, 39 tahun, ditangkap di kediamannya di Jalan HM. Yatim No 18, Lingkungan IV, Kelurahan Karya, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjung Balai, pada Selasa pagi (9/9/2025) pukul 07.00 WIB.
Penangkapan ini dilakukan atas koordinasi antara Tim TaburKejati Sumut dan Kejaksaan Negeri Tanjung Balai setelah sebelumnya menerima informasi masyarakat mengenai keberadaan terpidana.
Ditangkap Tanpa Perlawanan
Plh Kasi Penkum Kejati Sumut, M. Husairi, menjelaskan bahwa setelah dilakukan observasi mendalam dan pemantauan intensif, tim gabungan akhirnya berhasil mengamankan terpidana tanpa perlawanan.
"Setelah memastikan informasi yang diterima, tim langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan Selamat Ang dari rumahnya. Tidak ada perlawanan dalam proses penangkapan," ujar Husairi.
Divonis 2 Tahun Penjara, Sempat Kabur
Selamat Ang merupakan terpidana kasus tindak pidana penipuan yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Medan. Ia dinyatakan bersalah dan telah divonis 2 tahun penjara melalui putusan Mahkamah Agung RI Nomor 507K/Pid/2021 pada tingkat kasasi.
Namun saat hendak dieksekusi, Selamat Ang memilih melarikan diri dan bersembunyi, hingga akhirnya masuk dalam DPO Kejari Medan.
"Terpidana menghindar dari eksekusi pidana badan setelah vonis dijatuhkan. Setelah cukup lama menjadi buronan, hari ini akhirnya kami berhasil mengeksekusi putusan tersebut," tambah Husairi.
Tidak Ada Tempat Aman bagi Buronan
Kejati Sumut kembali menegaskan komitmennya dalam mengejar dan menangkap seluruh DPO di wilayah hukumnya. Penangkapan Selamat Ang menjadi bukti keseriusan aparat kejaksaan dalam menegakkan hukum.
"Sekali lagi kami tegaskan, tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan. Siapapun yang mencoba menghindar dari proses hukum, akan tetap kami kejar," pungkas Husairi.*