DENPASAR – Aksi cepat dan sigap ditunjukkan jajaran Polsek Denpasar Timur (Dentim) dalam menindaklanjuti kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukumnya.
Hanya dalam waktu kurang dari 24 jam, Tim Opsnal Reskrim berhasil menangkap pelaku curanmor berinisial MA (21) di kawasan Jalan Hayam Wuruk, Sumerta, Denpasar Timur, Selasa (2/9/2025).
Kapolsek Dentim Kompol I Ketut Tomiyasa, S.H., M.H. menjelaskan bahwa peristiwa pencurian terjadi pada Senin malam (1/9/2025) sekitar pukul 22.30 Wita. Korban memarkirkan motor Honda Vario 125 warna hitam silver di depan kamar kos dengan kunci masih tergantung. Saat akan digunakan kembali, motor tersebut sudah hilang.
"Setelah mendapat laporan, Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu I Nyoman Agus Putra Ardiana, S.H., M.H., dan Panit Opsnal Iptu I Nyoman Padu, langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Kurang dari 24 jam, pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti," ujar Kapolsek, Selasa (2/9).
Pelaku yang diketahui berasal dari Dompu, Nusa Tenggara Barat, mengaku mengambil motor dengan cara menuntun keluar dari kos dan menghidupkannya di jalan. Rencananya, motor tersebut hendak dijual.
1 unit motor Honda Vario 125 warna hitam silver (DK 6207 AT)
Kelengkapan surat-surat kendaraan
Saat ini, MA telah diamankan di Mapolsek Dentim untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Dentim menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan penyelidikan terhadap tindak kriminalitas, sekaligus mengimbau masyarakat agar tidak lengah dalam menjaga kendaraan dan tidak meninggalkan kunci tergantung (nyantol).
"Pengungkapan ini bukti komitmen kami menjaga keamanan wilayah. Kami juga butuh peran aktif masyarakat untuk menjaga kamtibmas," tegas Kompol Tomiyasa.*