BREAKING NEWS
Rabu, 10 September 2025

Diduga Sebarkan Hoaks Konflik Internal, Universitas Tjut Nyak Dhien Laporkan Akun Medsos ke Polda Sumut

Dodi Kurniawan - Rabu, 10 September 2025 07:33 WIB
Diduga Sebarkan Hoaks Konflik Internal, Universitas Tjut Nyak Dhien Laporkan Akun Medsos ke Polda Sumut
Pihak Universitas Tjut Nyak Dhien (UTND) Medan resmi melaporkan akun media sosial Instagram dan TikTok @obrolan_medan ke SPKT Polda Sumatera Utara. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN Universitas Tjut Nyak Dhien (UTND) Medan secara resmi melaporkan akun media sosial Instagram dan TikTok bernama @obrolan_medan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumatera Utara.

Laporan tersebut teregister dengan Nomor STTLP/B/1436/VIII/2025/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA pada tanggal 30 Agustus 2025.

Langkah hukum ini diambil setelah akun tersebut mengunggah konten yang diduga menyebarkan berita bohong (hoaks) terkait kondisi internal Yayasan APIPSU, yayasan yang menaungi Universitas Tjut Nyak Dhien.

Baca Juga:

Rektor UTND, Dr. apt. Eva Sartika Dasopang, S.Si., M.Si., menegaskan bahwa narasi yang dibangun oleh akun tersebut tidak benar dan tidak berdasar.

Ia memastikan bahwa seluruh aktivitas akademik dan kelembagaan, baik di lingkungan yayasan maupun universitas, berjalan normal dan kondusif.

Baca Juga:

"Tidak ada konflik internal seperti yang disebutkan dalam postingan itu. Narasi tersebut sangat menyesatkan dan berpotensi merusak nama baik institusi kami," ujar Dr. Eva dalam keterangan resminya.

Sebelum membawa masalah ini ke jalur hukum, pihak universitas disebut telah lebih dulu mencoba menyelesaikannya secara persuasif.

Melalui Departemen Hukum UTND, universitas telah mengirimkan surat peringatan resmi kepada pengelola akun @obrolan_medan.

"Kami sudah melayangkan somasi untuk meminta agar konten tersebut segera dihapus. Namun sayangnya, tidak ada tanggapan maupun itikad baik dari pihak pengelola akun," ungkap Denni Satria Pradifta, S.H., M.H., perwakilan hukum dari UTND.

Karena somasi tersebut diabaikan, universitas akhirnya memutuskan untuk menempuh jalur hukum demi melindungi reputasi lembaga.

Penasihat Hukum UTND, Munawar Sadzali, S.H., M.H., menilai unggahan akun tersebut telah memenuhi unsur dugaan pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Ini adalah langkah hukum yang terukur. Pengabaian terhadap somasi membuktikan tidak adanya niat baik untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan," ujarnya.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Mulai 1 Oktober 2025, Warga Sumut Bisa Berobat Hanya Pakai KTP
Prakiraan Cuaca Sumut Hari Ini, Rabu 10 September 2025: Sebagian Besar Wilayah Hujan Ringan
Korupsi Dana BOS Rp3 Miliar, Kepsek SMAN 16 Medan Resmi Ditahan Kejari Belawan
Semangat Tak Surut oleh Hujan, Polda Bali Tetap Gelar Upacara Haornas ke-42
Ferry Irwandi Dipantau Siber TNI, ICJR: Presiden Prabowo Harus Turun Tangan!
Presiden Prabowo Soroti Standar Ganda Hukum Internasional di Forum BRICS 2025
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru