BREAKING NEWS
Rabu, 10 September 2025

Diduga Sebarkan Hoaks Konflik Internal, Universitas Tjut Nyak Dhien Laporkan Akun Medsos ke Polda Sumut

Dodi Kurniawan - Rabu, 10 September 2025 07:33 WIB
Diduga Sebarkan Hoaks Konflik Internal, Universitas Tjut Nyak Dhien Laporkan Akun Medsos ke Polda Sumut
Pihak Universitas Tjut Nyak Dhien (UTND) Medan resmi melaporkan akun media sosial Instagram dan TikTok @obrolan_medan ke SPKT Polda Sumatera Utara. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Pernyataan senada juga disampaikan oleh penasihat hukum lainnya, Asril Arianto Siregar, S.H., M.H.

Ia menyoroti pentingnya etika dan tanggung jawab dalam kebebasan berekspresi di media sosial.

Baca Juga:

"Menyebarkan informasi tanpa verifikasi apalagi berbau fitnah, sangat membahayakan citra institusi pendidikan yang telah dibangun bertahun-tahun. Kami berharap proses hukum ini bisa memberi efek jera dan menjadi pembelajaran bagi kreator konten lainnya," tegas Asril.

Pihak Universitas Tjut Nyak Dhien kini menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian.

Baca Juga:

Mereka berharap laporan ini segera ditindaklanjuti agar nama baik institusi dapat dipulihkan dan kejelasan hukum bisa ditegakkan.

BMKG mengimbau masyarakat, terutama pengguna media sosial, untuk lebih bijak dalam menyebarkan informasi serta tidak mudah terprovokasi oleh narasi yang tidak terverifikasi.*

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Polda Metro Tak Bisa Proses Laporan TNI atas Ferry Irwandi, Kapuspen: Langkah Hukum Bukan Demi Institusi, Tapi Martabat Prajurit
Tersangka Provokasi Digital, Laras Faizati Ajukan Restorative Justice ke Bareskrim
Kompolnas Ingatkan TNI dan Polisi: Institusi Tak Bisa Lapor Pencemaran Nama Baik
Menelusuri 34 Stadion Sepak Bola di Sumut: Dari Megah Bertaraf Internasional hingga Terlantar Ditelan Semak
DPR Desak TNI Jelaskan Dugaan Ancaman Siber oleh Influencer Ferry Irwandi
Kurir Narkoba Ditangkap di Asahan, Polda Sumut Sita 10 Kg Sabu, Ribuan Ekstasi dan Ketamin
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru