Pihak Universitas Tjut Nyak Dhien (UTND) Medan resmi melaporkan akun media sosial Instagram dan TikTok @obrolan_medan ke SPKT Polda Sumatera Utara. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
"Menyebarkan informasi tanpa verifikasi apalagi berbau fitnah, sangat membahayakan citra institusi pendidikan yang telah dibangun bertahun-tahun. Kami berharap proses hukum ini bisa memberi efek jera dan menjadi pembelajaran bagi kreator konten lainnya," tegas Asril.
Mereka berharap laporan ini segera ditindaklanjuti agar nama baik institusi dapat dipulihkan dan kejelasan hukum bisa ditegakkan.
BMKG mengimbau masyarakat, terutama pengguna media sosial, untuk lebih bijak dalam menyebarkan informasi serta tidak mudah terprovokasi oleh narasi yang tidak terverifikasi.*