Komisi X DPR Dukung Larangan AI Instan di Sekolah, Siswa Tak Boleh Malas Mikir
JAKARTA Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan pemerintah yang melarang penggunaan kecerdasan
PENDIDIKAN
JAKARTA – Polemik dugaan pencemaran nama baik yang menyeret konten kreator Ferry Irwandi kembali menghangat, usai Komandan Satuan Siber (Dansatsiber) Mabes TNI, Brigjen JO Sembiring, menyambangi Polda Metro Jaya untuk berkonsultasi mengenai kemungkinan pelaporan.
Namun, Komisioner Kompolnas, Mohammad Choirul Anam, mengingatkan bahwa institusi negara tidak dapat melaporkan pencemaran nama baik berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Saya kira putusan MK itu harus jadi pedoman bahwa institusi atau badan hukum tidak bisa melapor soal pencemaran nama baik. Itu sudah dibatasi jelas," kata Anam kepada wartawan, Rabu (10/9/2025).
Anam merujuk pada Putusan MK Nomor 105/PUU-XXII/2024, yang menegaskan bahwa hanya individu sebagai korban langsung yang dapat melaporkan dugaan pencemaran nama baik, bukan institusi, jabatan, atau profesi.
"Termasuk Polda Metro dan polda lainnya, harus memahami dengan benar putusan ini. Jangan sampai proses hukum melanggar konstitusi," ujarnya.
Dalam putusan tersebut, MK menilai frasa "orang lain" dalam Pasal 27A UU ITE terlalu luas dan rawan disalahgunakan.
Karena itu, MK menegaskan bahwa hanya pribadi/individu yang haknya dirugikan secara langsung yang bisa menjadi pelapor pencemaran nama baik.
Sebelumnya, Brigjen JO Sembiring melakukan konsultasi ke Polda Metro Jaya terkait konten Ferry Irwandi yang diduga menyerang nama baik institusi TNI.
Namun, penyidik Subdit Siber mengingatkan bahwa putusan MK telah membatasi ruang pelaporan dalam kasus semacam itu.
"Karena menurut putusan MK, institusi tidak bisa melaporkan. Harus individu," jelas AKBP Fian Yunus, Wadirsiber Polda Metro Jaya, Selasa (9/9/2025).
Fian menyebut bahwa proses konsultasi masih berjalan, sembari mengkaji aspek legalitas dari laporan yang diusulkan.
Choirul Anam juga menyoroti pentingnya menjaga prinsip-prinsip penegakan hukum yang independen dan akuntabel, khususnya dalam kasus yang menyentuh kebebasan berekspresi di ruang digital.
JAKARTA Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan pemerintah yang melarang penggunaan kecerdasan
PENDIDIKAN
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membantah anggapan bahwa nilai tukar rupiah berada dalam kondisi hancur. Pernyataan terseb
EKONOMI
MEDAN Anggota DPRD Sumatera Utara Hendra Cipta meminta Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk meninjau ulang kebijakan honor bagi Tenag
NASIONAL
JAKARTA Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan menilai Iran merupakan bangsa Arya yang tidak mudah ditaklukkan, meski
INTERNASIONAL
JAKARTA Pemerintah Indonesia terus melaksanakan evakuasi Warga Negara Indonesia (WNI) dari Iran. Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI meny
NASIONAL
JAKARTA Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq membantah dirinya terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberanta
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto membuka Sidang Paripurna Kabinet di Istana Merdeka, Jumat (13/3/2026), untuk memastikan mudik Lebaran 2
NASIONAL
MEDAN Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan terus menyelidiki kasus pembunuhan seorang wanita berinisial RS (19) yang jasadnya
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa kondisi ekonomi Indonesia jauh dari yang disebut moratmarit. Pernyataan
EKONOMI
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap 27 orang, termasuk Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman, dalam operasi tangkap tang
HUKUM DAN KRIMINAL