BREAKING NEWS
Rabu, 05 November 2025

Polda Metro Tak Bisa Proses Laporan TNI atas Ferry Irwandi, Kapuspen: Langkah Hukum Bukan Demi Institusi, Tapi Martabat Prajurit

- Rabu, 10 September 2025 14:48 WIB
Polda Metro Tak Bisa Proses Laporan TNI atas Ferry Irwandi, Kapuspen: Langkah Hukum Bukan Demi Institusi, Tapi Martabat Prajurit
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Brigjen TNI (Mar) Freddy Ardianzah. (foto: Fakhri Hermansyah/Antara)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Kepolisian Daerah Metro Jaya menyatakan bahwa laporan dugaan pencemaran nama baik yang diajukan oleh Tentara Nasional Indonesia (TNI) terhadap CEO Malaka Project, Ferry Irwandi, tidak dapat diproses secara hukum.

Hal ini menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan bahwa institusi tidak dapat menjadi pelapor dalam perkara pencemaran nama baik.

Merespons hal tersebut, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Brigjen TNI (Mar) Freddy Ardianzah, menegaskan bahwa pihaknya menghargai putusan MK Nomor 105/PUU-XXII/2024 dan akan menimbang langkah hukum selanjutnya secara cermat dan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Dengan adanya keputusan MK 105/2024 tersebut, TNI juga akan menimbang secara cermat langkah-langkah hukum yang sesuai dengan aturan yang berlaku," ujar Freddy kepada wartawan, Rabu (10/9/2025).

Freddy menjelaskan bahwa upaya hukum yang dilakukan oleh Dansatsiber TNI Brigjen TNI JO Sembiring, termasuk konsultasi dengan Polda Metro Jaya, bukan semata untuk kepentingan institusi, melainkan untuk menjaga kehormatan prajurit TNI dan stabilitas nasional.

"Langkah hukum ini bukan semata-mata demi kepentingan institusi TNI, melainkan demi menjaga martabat dan kehormatan seluruh prajurit TNI di mana pun berada dan bertugas, serta menjaga persatuan, kesatuan bangsa, dan stabilitas keamanan nasional," kata Freddy.

Freddy juga mengimbau seluruh pihak agar tidak terprovokasi dan tetap mengedepankan kepentingan bangsa dan negara.

"Mari bersama-sama menjaga persaudaraan, saling menghormati, dan mengedepankan semangat persatuan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia," tambahnya.

Sebelumnya, TNI melalui Satuan Siber menilai bahwa pernyataan Ferry Irwandi di ruang publik mengandung unsur fitnah, provokasi, kebencian, serta disinformasi.

Konten yang disampaikan dinilai telah dimanipulasi dengan framing yang berpotensi menciptakan persepsi negatif terhadap TNI.

"Perbuatan serta tindakan yang dilakukan oleh yang bersangkutan tidak hanya mendiskreditkan TNI, tetapi juga meresahkan masyarakat, berpotensi memecah belah persatuan, dan mengadu domba antara masyarakat dengan aparat," terang Freddy.

Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus, membenarkan adanya konsultasi hukum dari pihak TNI pada Senin (8/9/2025).

Editor
:
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru