JAKARTA – Kepolisian Daerah Metro Jaya menyatakan bahwa laporan dugaan pencemaran nama baik yang diajukan oleh Tentara Nasional Indonesia (TNI) terhadap CEO Malaka Project, Ferry Irwandi, tidak dapat diproses secara hukum.
Hal ini menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan bahwa institusi tidak dapat menjadi pelapor dalam perkara pencemaran nama baik.
Merespons hal tersebut, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Brigjen TNI (Mar) Freddy Ardianzah, menegaskan bahwa pihaknya menghargai putusan MK Nomor 105/PUU-XXII/2024 dan akan menimbang langkah hukum selanjutnya secara cermat dan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Dengan adanya keputusan MK 105/2024 tersebut, TNI juga akan menimbang secara cermat langkah-langkah hukum yang sesuai dengan aturan yang berlaku," ujar Freddy kepada wartawan, Rabu (10/9/2025).
Freddy menjelaskan bahwa upaya hukum yang dilakukan oleh Dansatsiber TNI Brigjen TNI JO Sembiring, termasuk konsultasi dengan Polda Metro Jaya, bukan semata untuk kepentingan institusi, melainkan untuk menjaga kehormatan prajurit TNI dan stabilitas nasional.
"Langkah hukum ini bukan semata-mata demi kepentingan institusiTNI, melainkan demi menjaga martabat dan kehormatan seluruh prajurit TNI di mana pun berada dan bertugas, serta menjaga persatuan, kesatuan bangsa, dan stabilitas keamanan nasional," kata Freddy.
Freddy juga mengimbau seluruh pihak agar tidak terprovokasi dan tetap mengedepankan kepentingan bangsa dan negara.
"Mari bersama-sama menjaga persaudaraan, saling menghormati, dan mengedepankan semangat persatuan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia," tambahnya.
Sebelumnya, TNI melalui Satuan Siber menilai bahwa pernyataan Ferry Irwandi di ruang publik mengandung unsur fitnah, provokasi, kebencian, serta disinformasi.
Konten yang disampaikan dinilai telah dimanipulasi dengan framing yang berpotensi menciptakan persepsi negatif terhadap TNI.
"Perbuatan serta tindakan yang dilakukan oleh yang bersangkutan tidak hanya mendiskreditkan TNI, tetapi juga meresahkan masyarakat, berpotensi memecah belah persatuan, dan mengadu domba antara masyarakat dengan aparat," terang Freddy.
Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus, membenarkan adanya konsultasi hukum dari pihak TNI pada Senin (8/9/2025).
"Beliau kan mau melaporkan. Nah, terus kita sampaikan, kan menurut putusan MK, institusi kan enggak bisa melaporkan, harus pribadi kalau pencemaran nama baik," ujar Fian, Selasa (9/9/2025).
Putusan MK menegaskan bahwa korban pencemaran nama baik harus merupakan individu, bukan institusi pemerintah, korporasi, atau jabatan publik.
Putusan Mahkamah Konstitusi yang dibacakan pada 29 April 2025 itu membatasi ruang pelaporan tindak pidana pencemaran nama baik dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa institusi tidak memiliki hak untuk melaporkan dugaan pencemaran nama baik, dan hak tersebut hanya dapat dilakukan oleh korban individu.
Dengan adanya batasan hukum yang telah ditegaskan MK, TNI kini tengah mengevaluasi kembali jalur hukum yang bisa ditempuh dalam merespons dugaan pencemaran nama baik terhadap institusinya.
Meski demikian, TNI menegaskan komitmennya untuk tetap menjunjung tinggi supremasi hukum dan menjaga stabilitas nasional di tengah situasi yang berkembang.*
(oz/a008)
Editor
:
Polda Metro Tak Bisa Proses Laporan TNI atas Ferry Irwandi, Kapuspen: Langkah Hukum Bukan Demi Institusi, Tapi Martabat Prajurit