Ketika Negarawan Gagal Menjaga Lidah di Negeri Majemuk
OlehRuben Cornelius SiagianDI republik yang dibangun di atas luka sejarah, katakata seorang tokoh bangsa tidak pernah netral. Ia bisa mene
OPINI
JAKARTA – Kepolisian Daerah Metro Jaya menyatakan bahwa laporan dugaan pencemaran nama baik yang diajukan oleh Tentara Nasional Indonesia (TNI) terhadap CEO Malaka Project, Ferry Irwandi, tidak dapat diproses secara hukum.
Hal ini menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan bahwa institusi tidak dapat menjadi pelapor dalam perkara pencemaran nama baik.
Merespons hal tersebut, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Brigjen TNI (Mar) Freddy Ardianzah, menegaskan bahwa pihaknya menghargai putusan MK Nomor 105/PUU-XXII/2024 dan akan menimbang langkah hukum selanjutnya secara cermat dan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Dengan adanya keputusan MK 105/2024 tersebut, TNI juga akan menimbang secara cermat langkah-langkah hukum yang sesuai dengan aturan yang berlaku," ujar Freddy kepada wartawan, Rabu (10/9/2025).
Freddy menjelaskan bahwa upaya hukum yang dilakukan oleh Dansatsiber TNI Brigjen TNI JO Sembiring, termasuk konsultasi dengan Polda Metro Jaya, bukan semata untuk kepentingan institusi, melainkan untuk menjaga kehormatan prajurit TNI dan stabilitas nasional.
"Langkah hukum ini bukan semata-mata demi kepentingan institusi TNI, melainkan demi menjaga martabat dan kehormatan seluruh prajurit TNI di mana pun berada dan bertugas, serta menjaga persatuan, kesatuan bangsa, dan stabilitas keamanan nasional," kata Freddy.
Freddy juga mengimbau seluruh pihak agar tidak terprovokasi dan tetap mengedepankan kepentingan bangsa dan negara.
"Mari bersama-sama menjaga persaudaraan, saling menghormati, dan mengedepankan semangat persatuan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia," tambahnya.
Sebelumnya, TNI melalui Satuan Siber menilai bahwa pernyataan Ferry Irwandi di ruang publik mengandung unsur fitnah, provokasi, kebencian, serta disinformasi.
Konten yang disampaikan dinilai telah dimanipulasi dengan framing yang berpotensi menciptakan persepsi negatif terhadap TNI.
"Perbuatan serta tindakan yang dilakukan oleh yang bersangkutan tidak hanya mendiskreditkan TNI, tetapi juga meresahkan masyarakat, berpotensi memecah belah persatuan, dan mengadu domba antara masyarakat dengan aparat," terang Freddy.
Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus, membenarkan adanya konsultasi hukum dari pihak TNI pada Senin (8/9/2025).
OlehRuben Cornelius SiagianDI republik yang dibangun di atas luka sejarah, katakata seorang tokoh bangsa tidak pernah netral. Ia bisa mene
OPINI
JAKARTA Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengungkapkan pengalamannya saat masih menempuh pendidikan di Institut Teknologi Bandung (ITB
NASIONAL
JAKARTA Ketua Umum Gerakan Pemuda Ka&039bah (GPK) Imam Fauzan A. Uskara membantah tudingan adanya pemecatan massal ratusan pengurus Dewa
POLITIK
JAKARTA PT Pertamina International Shipping (PIS) menyatakan dua kapalnya, Pertamina Pride dan Gamsunoro, hingga kini masih berada di kawa
NASIONAL
JAKARTA Politikus PAN Surya Utama alias Uya Kuya melaporkan dugaan penyebaran berita bohong yang mencatut namanya ke Polda Metro Jaya. Lap
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Google dilaporkan menggandeng perusahaan kacamata EssilorLuxottica untuk memperkuat pengembangan kacamata pintar berbasis Android
SAINS DAN TEKNOLOGI
JAKARTA Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menargetkan penyelesaian seluruh berkas layanan pertanaha
NASIONAL
JAKARTA Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor), Kamser Maroloan Sitanggang, menyampaikan surat terbuka kepada Komisi III
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Gelombang kejahatan penipuan atau scam di sektor keuangan digital kian mengkhawatirkan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat to
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Ketua Umum DPP PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri menekankan pentingnya pemikiran geopolitik dalam menjaga arah dan kepenting
POLITIK