BREAKING NEWS
Jumat, 17 April 2026

Polda Metro Tak Bisa Proses Laporan TNI atas Ferry Irwandi, Kapuspen: Langkah Hukum Bukan Demi Institusi, Tapi Martabat Prajurit

- Rabu, 10 September 2025 14:48 WIB
Polda Metro Tak Bisa Proses Laporan TNI atas Ferry Irwandi, Kapuspen: Langkah Hukum Bukan Demi Institusi, Tapi Martabat Prajurit
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Brigjen TNI (Mar) Freddy Ardianzah. (foto: Fakhri Hermansyah/Antara)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Namun, menurutnya, laporan terkait pencemaran nama baik tidak bisa diproses apabila pelapornya adalah institusi.

"Beliau kan mau melaporkan. Nah, terus kita sampaikan, kan menurut putusan MK, institusi kan enggak bisa melaporkan, harus pribadi kalau pencemaran nama baik," ujar Fian, Selasa (9/9/2025).

Putusan MK menegaskan bahwa korban pencemaran nama baik harus merupakan individu, bukan institusi pemerintah, korporasi, atau jabatan publik.

Putusan Mahkamah Konstitusi yang dibacakan pada 29 April 2025 itu membatasi ruang pelaporan tindak pidana pencemaran nama baik dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa institusi tidak memiliki hak untuk melaporkan dugaan pencemaran nama baik, dan hak tersebut hanya dapat dilakukan oleh korban individu.

Dengan adanya batasan hukum yang telah ditegaskan MK, TNI kini tengah mengevaluasi kembali jalur hukum yang bisa ditempuh dalam merespons dugaan pencemaran nama baik terhadap institusinya.

Meski demikian, TNI menegaskan komitmennya untuk tetap menjunjung tinggi supremasi hukum dan menjaga stabilitas nasional di tengah situasi yang berkembang.*

(oz/a008)

Editor
:
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru