BREAKING NEWS
Senin, 03 November 2025

Polda Aceh Resmi Menahan SMY Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Wastafel di Sekolah

T.Jamaluddin - Kamis, 11 September 2025 07:51 WIB
Polda Aceh Resmi Menahan SMY Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Wastafel di Sekolah
SMY, tersangka kasus korupsi pengadaan wastafel untuk SMA, SMK, dan SLB di seluruh Aceh. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BANDA ACEH – Penyidik Subdit Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh resmi menahan SMY, tersangka kasus korupsi pengadaan wastafel untuk SMA, SMK, dan SLB di seluruh Aceh.

Penahanan ini dilakukan guna mempermudah proses penyidikan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh, Kombes Zulhir Destrian, menyampaikan bahwa setelah rangkaian pemeriksaan yang cukup intensif, pihaknya menemukan bukti yang kuat terhadap SMY sehingga menetapkannya sebagai tersangka.

"Untuk memudahkan proses penyidikan, yang bersangkutan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Polda Aceh," ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu malam (10/9/2025).

Pemeriksaan terhadap SMY berlangsung pada Rabu mulai pukul 10.30 hingga 21.00 WIB.

Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mengajukan 64 pertanyaan yang terekam dalam 72 halaman Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

SMY didampingi oleh penasihat hukum selama proses pemeriksaan berlangsung.

Selain itu, SMY juga telah menjalani pemeriksaan kesehatan dan seluruh proses administrasi penahanan telah diselesaikan.

Kombes Zulhir menegaskan bahwa langkah penahanan ini menunjukkan komitmen Polda Aceh untuk menuntaskan kasus korupsi pengadaan wastafel tersebut.

"Penahanan ini juga sebagai jawaban atas keprihatinan dan pertanyaan publik terkait kasus tersebut," tambahnya.

Kasus korupsi pengadaan wastafel di lingkungan sekolah di Aceh sebelumnya telah menjadi sorotan publik karena diduga merugikan keuangan negara.

Dengan penahanan SMY, diharapkan penyidikan dapat berjalan lebih optimal dan memberikan kepastian hukum.*

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru