BREAKING NEWS
Kamis, 12 Maret 2026

Kepala BPN Jembrana Bali Dilaporkan ke KPK Terkait Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

gusWedha - Kamis, 11 September 2025 09:34 WIB
Kepala BPN Jembrana Bali Dilaporkan ke KPK Terkait Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
Kuasa hukum Ni Wayan Dontri, Veronika L. Giron, memberikan keterangan pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Rabu (10/9/2025). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

- Pihak swasta: PT Sungai Mas Indonesia

Laporan tersebut juga mencantumkan kronologi berdasarkan Laporan Informasi No. LI/61/VI/2025/Ditreskrimsus tanggal 20 Juni 2025 dan Surat Perintah Penyelidikan No. SP.Lidik/114/VII/RES.3.3/2025/Ditreskrimsus tanggal 2 Juli 2025.

Selain melapor ke KPK, Veronika juga telah menyampaikan permohonan perlindungan hukum kepada Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dan Divisi Propam Mabes Polri, terkait dugaan keterlibatan oknum penyelidik dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali.

Tak hanya itu, surat permohonan juga dikirimkan kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan Ketua Komisi III DPR RI agar kasus ini mendapatkan atensi khusus.

Veronika menegaskan bahwa pembatalan SHM tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 32 ayat (2) PP No. 24 Tahun 1997, yang menyatakan bahwa keberatan atas sertifikat hanya bisa diajukan dalam jangka waktu lima tahun sejak diterbitkan.

"Sertifikat milik klien kami sudah berusia lebih dari lima tahun. Seharusnya, jika memang ada keberatan, prosesnya dilakukan melalui pengadilan, bukan sepihak oleh BPN," ujarnya.

Mengakhiri keterangannya, Veronika berharap laporan ini dapat menjadi pintu masuk bagi penegak hukum untuk mengungkap praktik penyalahgunaan kewenangan di lingkungan pertanahan yang berdampak langsung pada hak-hak warga negara.

"Kami berharap KPK menindaklanjuti laporan ini agar kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat benar-benar ditegakkan," tutup Veronika dari Kantor Hukum Lusiana Giron & Partners.*

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru