BREAKING NEWS
Senin, 13 April 2026

Terdakwa Andre dan Lombek Bantah Kesaksian Polisi Soal Penangkapan dan Barang Bukti Narkoba

Zulkarnain - Kamis, 11 September 2025 11:32 WIB
Terdakwa Andre dan Lombek Bantah Kesaksian Polisi Soal Penangkapan dan Barang Bukti Narkoba
Sidang kasus narkotika dengan terdakwa Andre Yusnijar dan Ardiansyah Saragih alias Lombek di Pengadilan Negeri Tanjungbalai, Rabu (10/9). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Dalam kesaksiannya, Toga M. Parhusip tetap bersikukuh bahwa Andre melakukan transaksi barang haram tersebut.

Ia menyebut pihaknya menyita 60 gram sabu-sabu dan sebuah telepon genggam milik Lombek yang berisi bukti percakapan transaksi.

"Andre dapat barang dari Lombek, Lombek dari Frend, dan Frend dari Amri alias Nunung. Harga disepakati Rp400 ribu per gram, dengan upah Rp50 ribu per gram untuk Andre dan Lombek," ujar Toga.

Kuasa hukum terdakwa, Asra Maholi Lingga, mempertanyakan keberadaan sosok Ismail yang disebut sebagai informan oleh polisi dan mengkritisi adanya perbedaan jumlah barang bukti.

"Ada dugaan kuat sabu-sabu yang hilang itu digunakan untuk menjerat terdakwa lain, Rahmadi," ujar Asra.

Ketika ditanya soal prosedur pemeriksaan, kedua polisi menyatakan bahwa penggunaan kekerasan tidak diperbolehkan.

Namun, dalam kesaksian terdakwa Rahmadi, Andre dan Lombek mengaku mengalami penyiksaan seperti mata dilakban dan penganiayaan oleh petugas saat penangkapan.

Sidang ditutup dengan penetapan agenda lanjutan pada Rabu, 17 September 2025.

Di luar persidangan, Asra menegaskan bahwa permasalahan ini bukan sekadar soal angka.

"Kejanggalan barang bukti harus diluruskan demi tegaknya keadilan. Klien kami tidak menampik perbuatannya, tapi proses hukum harus jujur dan adil," pungkasnya.*

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru