Bakom Klarifikasi Posisi Duduk Prabowo-Gibran, Tegaskan Tak Ada Perubahan Peran Wapres
JAKARTA Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) menegaskan pengaturan posisi duduk dalam Sidang Kabinet Paripurna dilakukan sematamata untuk
NASIONAL
MEDAN - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dinilai sudah patut menetapkan tersangka kasus korupsi pengolahan tanah perkebunan oleh Koperasi Pengembangan Universitas Sumatera Utara (KP-USU) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Sumatera Utara (Sumut).
Pengamat Kebijakan Publik dan Anggaran Ratama Saragih mengatakan itu, Kamis (11/9/2025), menaggapi lambannya kinerja Kejagung dalam memproses kasus dimaksud.
"Sebenarnya Kejagung sudah bisa menetapkan siapa oknum yang paling bertanggungjawab atas kasus pengelolaan tanah perkebunan milik USU dengan minimal dua bukti permulaan yakni petunjuk dan keterangan saksi," ujar pemegang sertifikat PKPA Peradi USI ini.
Bukti permulaan berupa petunjuk, bisa didapat dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Pengelolaan Pendapatan, Belanja, dan Aset pada USU, Entitas Anak, dan Instansi Terkait Lainnya Tahun 2022 s.d 2023 nomor.17/LHP/XIX/12/2023, tanggal 29 Desember 2023.
BPK dalam hal ini Auditor Utama Keuangan Negara VI Jakarta, menguraikan jelas runut peristiwa. Kejadian KP-USU bisa memperoleh sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) hingga kemudian KP-USU nota bene PT-USU, mengagunkannya ke bank tanpa tujuan dan kontribusi ke negara yang tak jelas. Bahkan diduga dimanipulasi oleh pemegang kekuasaan di USU.
Selanjutnya Badan Pertanahan Nasional (BPN) sesuai Peta Bidang Tanah nomor.0332-02-18-2012 seluas 5.607,74 Ha, menerbitkan lima sertifikat HGU.
Kelima HGU itu adalah sertifikat HGU Nomor 12/KEM-ATR/BPN/II/2019, tanggal 20/2/2019 seluas 1.583.8200 Ha.
Sertifikat HGU Nomor.12/HGU/KEM-ATR/BPN/II/2019, tanggal 20/2/2019 seluas 2.958.8700 Ha.
Sertifikat HGU Nomor.12/HGU/KEM-ATR/BPN/II/2019, tanggal 20/2/2019 seluas 75.5200 Ha.
Sertifikat HGU Nomor.12/KEM-ATR/BPN/II/2019, tanggal 20/2/2019 seluas 5.900 Ha.
Dan sertifikat HGU Nomor.12/KEM-ATR/BPN/II/2019, tanggal 20/2/2019 seluas 933,7800 Ha.
Sebelumnya, KP-USU mewujudkan kerjasama operasional (KSO) dengan PT AAL berdasarkan surat Nomor 29/KP-USU/IX2011, tanggal 29 September 2011 dengan komitmen bahwa kedua belah pihak sepakat membentuk perusahaan patungan yang berstatus badan hukum (Perseroan Terbatas/PT) dengan nama PT USU dengan komposisi saham 15% porsi saham KP-USU sejumlah Rp 50.920.954.634,00 dan saham PT AAL sebesar 85% sejumlah Rp.288.552.076.260,00 dalam jangka waktu 75 tahun dan bisa diperpanjang.
Selanjutnya di lahan 5.000 Ha ditanam pohon kelapa sawit oleh PT USU, dalam kurun waktu bersamaan itu pula PT USU mengagunkan sertifikat-sertifikat HGU dengan maksud dan tujuan untuk mendanai operasional PT USU. Di sinilah actusreus (perbuatan jahat) dan meansrea-nya (kesalahan, pertanggungjawaban). Krena BPK menemukan tak adanya kontribusi real dari PT USU kepada USU.
BPK juga menemukan adanya kejanggalan yang tak wajar dalam rentetan peristiwa, di mana saham PT Asianagro Lestari sudah ditarik dari PT USU diambil alih oleh PT SAJ. Selanjutnya dari penjelasan pengurus KP-USU bahwa pemegang saham PT USU saat ini adalah PT SMS. Namun BPK dalam auditnya tidak mendapatkan dokumen yang menjelaskan perubahan kepemilikan saham dari PT USU kepada PT SMS.
Bahkan anehnya, ada pengakuan dari PT SMS bahwasanya saham PT AAL di PT USU sudah diambilalih tanpa dokumen yang akurat dan valid.
Dari rentetan peristiwa dimaksud ada kesengajaan (dolus) dimulai dari tujuan diagunkannya seluruh sertifikat HGU KP-USU ke bank tanpa tujuan yang jelas dan kontribusi ke negara yang kosong alias zero, adanya perubahan satatuta kepemilikan saham beberapa peruhaan yang tak jelas dokumen perubahan kepemilikannya.
"Inikan petunjuk yang sudah dapat dipakai Kejagung sebagai bukti permulaan selain keterangan saksi (Majelis Wali Amanah, pengurus KP-USU, Direksi PT. AAL, PT SMS, PT Asianagro, PT SAJ dan Rektor USU)," sebut Ratama Saragih.
Jika case ini menguap, maka dapat dipastikan Kejagung kecolongan, dan bahkan diduga korban presure elite politik dinasti, sehingga tak ada lagi sebutan hukum sebagai panglima di negeri ini.*
JAKARTA Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) menegaskan pengaturan posisi duduk dalam Sidang Kabinet Paripurna dilakukan sematamata untuk
NASIONAL
PIDIE Kabupaten Pidie menjadi daerah pertama di Provinsi Aceh yang menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Posyandu Tahun 2026. Langkah terseb
PEMERINTAHAN
TANJUNGBALAI Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim melepas keberangkatan M. Rijal Hafiz Al Muttaqin Nasution yang akan melanjutkan pen
PENDIDIKAN
TANJUNGBALAI Wakil Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Fadly Abdina memimpin kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) Pajak Bumi dan Bangunan
PEMERINTAHAN
TANJUNGBALAI Wakil Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Fadly Abdina menyerahkan hadiah kepada lima wajib pajak yang menjadi pemenang Program
PEMERINTAHAN
BANDA ACEH Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan kondisi cuaca di Provinsi Aceh pada Rabu (22/7/2026) beraga
NASIONAL
MEDAN Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan sebagian besar wilayah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) berpotens
NASIONAL
JAKARTA Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan sebagian besar wilayah Daerah Khusus Jakarta berpotensi diguyu
NASIONAL
BANDUNG Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan kondisi cuaca di sebagian besar wilayah Jawa Barat pada Rabu (
NASIONAL
YOGYAKARTA Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan kondisi cuaca di seluruh wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta
NASIONAL