BREAKING NEWS
Rabu, 14 Januari 2026

BNN Musnahkan 5.000 Batang Ganja di Aceh Besar, Total Berat Capai 2,3 Ton

Adelia Syafitri - Jumat, 12 September 2025 12:13 WIB
BNN Musnahkan 5.000 Batang Ganja di Aceh Besar, Total Berat Capai 2,3 Ton
BNN memusnahkan dua hektare ladang ganja yang berisi sekitar 5.000 batang pohon ganja di Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh, Rabu (10/9/2025). (foto: BNN Kab. Mempawah)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

ACEH BESAR – Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran gelap narkotika dengan memusnahkan dua hektare ladang ganja yang berisi sekitar 5.000 batang pohon ganja di Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh, Rabu (10/9/2025).

Kepala Satuan Tugas Pemusnahan Ladang Ganja Direktorat Narkotika BNN, Kombes Pol. Riki Kurniawan, menjelaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari strategi nasional dalam Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), terutama di wilayah Aceh yang masih menjadi daerah rawan untuk peredaran ganja.

"Kegiatan ini adalah bentuk nyata dari komitmen BNN dalam mendukung program 'War on Drugs for Humanity' yang dicanangkan Bapak Presiden Prabowo Subianto," ujar Riki dalam keterangan tertulis, Jumat (12/9).

Operasi ini berawal dari hasil penyelidikan yang dilakukan tim BNN pada 31 Agustus hingga 7 September 2025.

Dalam periode tersebut, petugas berhasil mengidentifikasi dua titik ladang ganja.

Lokasi pertama berada di Desa Pulo (Koordinat: 5°28'15.1″N 95°39'18.2″E), dengan ketinggian sekitar 700 meter di atas permukaan laut.

Di lokasi ini ditemukan sekitar 3.500 batang pohon ganja dengan tinggi antara 50 cm hingga 150 cm. Total berat basah diperkirakan mencapai 1,4 ton.

Lokasi kedua terletak di Desa Ie Seum (Koordinat: 5°30'60.0"N 95°33'18.8″E), dengan ketinggian 250 meter di atas permukaan laut.

Ladang seluas 0,7 hektare ini menampung sekitar 1.500 batang ganja dengan berat basah sekitar 900 kg.

Sebanyak 117 personel gabungan diterjunkan dalam operasi pemusnahan ini.

Mereka terdiri dari unsur BNN Pusat dan BNN Provinsi Aceh, TNI, Polri, Satpol PP, Kejaksaan Tinggi, Bea Cukai, Dinas Pertanian, hingga Dinas Kehutanan.

"Seluruh proses pemusnahan dilakukan sesuai amanat Pasal 92 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," jelas Kombes Riki.

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru